JAKARTA. Calon hakim konstitusi harus memenuhi kriteria seorang negarawan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mempunyai pandangan sendiri mengenai ciri negarawan. Hal tersebut dikatakannya terkait peraturan yang memperbolehkan mantan kader partai politik (parpol) menjadi hakim konstitusi. Peraturan tersebut menyebutkan calon hakim konstitusi tidak terlibat politik selama tujuh tahun. "Orang-orang parpol boleh menjadi orang MK asal keluar dari parpol. Karena dibolehkan, maka tim seleksi harus melacak rekam jejak (track record)," kata Mahfud di kantor MMD Inisiative, Rabu (5/3/2014).
Ciri negarawan versi Mahfud MD
JAKARTA. Calon hakim konstitusi harus memenuhi kriteria seorang negarawan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mempunyai pandangan sendiri mengenai ciri negarawan. Hal tersebut dikatakannya terkait peraturan yang memperbolehkan mantan kader partai politik (parpol) menjadi hakim konstitusi. Peraturan tersebut menyebutkan calon hakim konstitusi tidak terlibat politik selama tujuh tahun. "Orang-orang parpol boleh menjadi orang MK asal keluar dari parpol. Karena dibolehkan, maka tim seleksi harus melacak rekam jejak (track record)," kata Mahfud di kantor MMD Inisiative, Rabu (5/3/2014).