KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA) sambut baik kebijakan pemerintah turunkan tarif bea keluar cangkang kernel sawit dalam bentuk serpih dan bubuk dengan ukuran partikel di atas 50 mesh menjadi ke kisaran US$ 3 sampai US$ 13 per metrik ton. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.010/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Berdasarkan data Kemendag, produksi cangkang sawit dunia sebagian besar berada di Indonesia. Ekspor produk cangkang sawit Indonesia pada Januari hingga September 2021 telah mencapai US$ 286 juta, atau meningkat 27,01 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2020.
Negara tujuan ekspor utama produk cangkang sawit Indonesia adalah Jepang dengan pangsa sebesar 84,5 persen dari total ekspor cangkang sawit Indonesia, diikuti Thailand, Singapura, Korea Selatan, dan India. Pasokan cangkang sawit di Indonesia berasal dari Jambi, Riau, Sumatra Barat, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Utara. Baca Juga: Cisadane Sawit Raya (CSRA) Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Anyar