KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA) menegaskan seluruh lahan perkebunan yang dikelola perusahaan dan entitas anak berada di luar kawasan hutan. Pernyataan ini disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2025 tentang sanksi administratif dan PNBP di sektor kehutanan. Perseroan memastikan operasionalnya berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa pelanggaran atas kawasan hutan, serta tidak menerima surat pemberitahuan, tagihan, maupun sanksi administratif dari instansi pemerintah terkait. Direktur CSRA Seman Sendjaja mengatakan, perseroan senantiasa mematuhi seluruh peraturan dalam menjalankan kegiatan usaha, termasuk terkait status legalitas lahan perkebunan.
Cisadane Sawit Raya (CSRA) Tegaskan Seluruh Wilayahnya Berada di Luar Kawasan Hutan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA) menegaskan seluruh lahan perkebunan yang dikelola perusahaan dan entitas anak berada di luar kawasan hutan. Pernyataan ini disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2025 tentang sanksi administratif dan PNBP di sektor kehutanan. Perseroan memastikan operasionalnya berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa pelanggaran atas kawasan hutan, serta tidak menerima surat pemberitahuan, tagihan, maupun sanksi administratif dari instansi pemerintah terkait. Direktur CSRA Seman Sendjaja mengatakan, perseroan senantiasa mematuhi seluruh peraturan dalam menjalankan kegiatan usaha, termasuk terkait status legalitas lahan perkebunan.