KONTAN.CO.ID - Pemerintah mematok penerimaan perpajakan yang berasal dari pajak dan bea cukai sebesar Rp 1.609,4 triliun atau lebih tinggi 9,3% dari target APBN-P 2017 yang sebesar Rp Rp 1.472,7 triliun. Direktorat Jenderal Pajak pada tahun depan diminta untuk mengumpulkan pajak sebesar Rp 1.415,28 triliun atau naik 10,3% dibandingkan outlook 2017 sebesar Rp 1.283,57 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hal ini disebabkan oleh keinginan pemerintah untuk tidak terlalu menekan wajib pajak di kelompok ekonomi tertentu. Pasalnya, selama ini pemerintah sering mendengar kekhawatiran pengusaha soal pajak.
CITA: Banyak aturan terkesan ragukan wajib pajak
KONTAN.CO.ID - Pemerintah mematok penerimaan perpajakan yang berasal dari pajak dan bea cukai sebesar Rp 1.609,4 triliun atau lebih tinggi 9,3% dari target APBN-P 2017 yang sebesar Rp Rp 1.472,7 triliun. Direktorat Jenderal Pajak pada tahun depan diminta untuk mengumpulkan pajak sebesar Rp 1.415,28 triliun atau naik 10,3% dibandingkan outlook 2017 sebesar Rp 1.283,57 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hal ini disebabkan oleh keinginan pemerintah untuk tidak terlalu menekan wajib pajak di kelompok ekonomi tertentu. Pasalnya, selama ini pemerintah sering mendengar kekhawatiran pengusaha soal pajak.