KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI hari ini mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para ahli soal Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Kamis (10/5). Sebelumnya, Komisi XI melakukan rapat terkait hal yang sama dengan Apindo, Kadin, dan Hipmi. Salah satu yang menjadi perdebatan adalah perlu atau tidaknya Ditjen Pajak menjadi lembaga khusus di bawah presiden. Hal ini ditentang oleh dunia usaha lantaran lembaga ini dinilai akan memunculkan kerumitan apabila nantinya ada masalah yang perlu didiskusikan. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, rencana pendirian lembaga khusus ini perlu dilengkapi dengan pengawasan ketika lembaga tersebut siap. “Tahun-tahun pertama biasanya penerimaan pajak naik signifikan, korupsi turun tapi setelah itu pengawasannya buruk. Ini terjadi di Uganda. Ini tidak boleh terjadi di Indonesia maka itu harus hati-hati,” kata Yustinus di Gedung DPR RI, Kamis (5/10). Ia melanjutkan, ada jalan tengah soal kelembagaan ini yakni menjadi semi-otonom. Selain itu, perlu ada masa transisi selama satu hingga dua tahun. Adapun proses pendirian lembaga dan single ID harus berjalan bersamaan. “Tanpa single ID, akan berat. Maka single ID harus digarap bersamaan, jadi ketika terpisah Ditjen Pajak sudah siap,” katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
CITA: Jalan tengahnya, Ditjen Pajak semi-otonom
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI hari ini mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para ahli soal Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Kamis (10/5). Sebelumnya, Komisi XI melakukan rapat terkait hal yang sama dengan Apindo, Kadin, dan Hipmi. Salah satu yang menjadi perdebatan adalah perlu atau tidaknya Ditjen Pajak menjadi lembaga khusus di bawah presiden. Hal ini ditentang oleh dunia usaha lantaran lembaga ini dinilai akan memunculkan kerumitan apabila nantinya ada masalah yang perlu didiskusikan. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, rencana pendirian lembaga khusus ini perlu dilengkapi dengan pengawasan ketika lembaga tersebut siap. “Tahun-tahun pertama biasanya penerimaan pajak naik signifikan, korupsi turun tapi setelah itu pengawasannya buruk. Ini terjadi di Uganda. Ini tidak boleh terjadi di Indonesia maka itu harus hati-hati,” kata Yustinus di Gedung DPR RI, Kamis (5/10). Ia melanjutkan, ada jalan tengah soal kelembagaan ini yakni menjadi semi-otonom. Selain itu, perlu ada masa transisi selama satu hingga dua tahun. Adapun proses pendirian lembaga dan single ID harus berjalan bersamaan. “Tanpa single ID, akan berat. Maka single ID harus digarap bersamaan, jadi ketika terpisah Ditjen Pajak sudah siap,” katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News