KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak. Khusus dalam hal perpajakan e-commerce domestik, selain akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) yang saat ini sebesar 1% menjadi 0,5%. Pemerintah juga akan menurunkan batasan (threshold) dari status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebagai PKP, orang tersebut wajib memungut PPN 10 persen dari pembeli atau pengguna jasa kena pajak dengan menerbitkan Faktur Pajak. Selain itu, dalam hal PPh, tarif yang dikenakan bukan lagi tarif PPh final UKM.
CITA: Kebijakan menurunkan threshold PKP berisiko
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak. Khusus dalam hal perpajakan e-commerce domestik, selain akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) yang saat ini sebesar 1% menjadi 0,5%. Pemerintah juga akan menurunkan batasan (threshold) dari status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebagai PKP, orang tersebut wajib memungut PPN 10 persen dari pembeli atau pengguna jasa kena pajak dengan menerbitkan Faktur Pajak. Selain itu, dalam hal PPh, tarif yang dikenakan bukan lagi tarif PPh final UKM.