KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tengah mengkaji beberapa opsi insentif perpajakan sebagai bentuk stimulus fiskal di tengah tekanan perekonomian akibat wabah Corona. Insentif PPh pasal 21, misalnya, menjadi salah satu yang tengah dipertimbangkan lantaran pernah juga dilakukan pada masa krisis finansial tahun 2008-2009 silam. Meski begitu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memandang, Kemenkeu perlu mempertimbangkan insentif perpajakan lain, yaitu insentif tarif pajak untuk sektor usaha mikro dan kecil (UKM) serta insentif PPN. Kedua insentif tersebut dinilai lebih efektif lantaran berdampak langsung pada masyarakat dan konsumen.
CITA: Kemenkeu perlu pertimbangkan insentif PPN dan tarif pajak UMK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tengah mengkaji beberapa opsi insentif perpajakan sebagai bentuk stimulus fiskal di tengah tekanan perekonomian akibat wabah Corona. Insentif PPh pasal 21, misalnya, menjadi salah satu yang tengah dipertimbangkan lantaran pernah juga dilakukan pada masa krisis finansial tahun 2008-2009 silam. Meski begitu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memandang, Kemenkeu perlu mempertimbangkan insentif perpajakan lain, yaitu insentif tarif pajak untuk sektor usaha mikro dan kecil (UKM) serta insentif PPN. Kedua insentif tersebut dinilai lebih efektif lantaran berdampak langsung pada masyarakat dan konsumen.