KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengubah aturan pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Nantinya, pemerintah akan menaikkan batas kenaikan pengenaan PPnBM properti mewah dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar dan akan menurunkan PPh pasal 22 untuk pembelian hunian mewah dari 5% menjadi 1%. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo pun memberikan respon yang positif atas langkah pemerintah ini. "Kebijakan ini dapat menggerakkan perekonomian dan membuka kunci kemandekan sektor properti," tutur Yustinus kepada Kontan.co.id, Kamis (22/11).
CITA: Keringanan pajak membuka kunci kemandekan sektor properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengubah aturan pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Nantinya, pemerintah akan menaikkan batas kenaikan pengenaan PPnBM properti mewah dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar dan akan menurunkan PPh pasal 22 untuk pembelian hunian mewah dari 5% menjadi 1%. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo pun memberikan respon yang positif atas langkah pemerintah ini. "Kebijakan ini dapat menggerakkan perekonomian dan membuka kunci kemandekan sektor properti," tutur Yustinus kepada Kontan.co.id, Kamis (22/11).