KONTAN.CO.ID-JAKARTA Kebijakan pemerintah yang berencana mengubah skema pajak pertambahan nilai (PPN) untuk transaksi produk emas perhiasan dinilai berpotensi mengubah perilaku pelaku usaha dan struktur bisnis di sektor tersebut. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, perubahan tarif yang hanya dikenakan di tingkat pabrikan dan penghapusan pungutan PPN di tingkat konsumen dapat menimbulkan dampak lanjutan yang perlu diantisipasi pemerintah. "Pajak bisa mengubah perilaku atau proses bisnis dari suatu industri atau sektor. Jika tarif ke konsumen dikenakan sebesar 0%. Pertanyaanya adalah, apakah produsen dapat atau memungkinkan menjual ke konsumen langsung?," kata Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (26/10).
CITA Kritik Rencana Skema Baru PPN Emas: Bisa Bikin Pedagang Gulung Tikar
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Kebijakan pemerintah yang berencana mengubah skema pajak pertambahan nilai (PPN) untuk transaksi produk emas perhiasan dinilai berpotensi mengubah perilaku pelaku usaha dan struktur bisnis di sektor tersebut. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, perubahan tarif yang hanya dikenakan di tingkat pabrikan dan penghapusan pungutan PPN di tingkat konsumen dapat menimbulkan dampak lanjutan yang perlu diantisipasi pemerintah. "Pajak bisa mengubah perilaku atau proses bisnis dari suatu industri atau sektor. Jika tarif ke konsumen dikenakan sebesar 0%. Pertanyaanya adalah, apakah produsen dapat atau memungkinkan menjual ke konsumen langsung?," kata Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (26/10).
TAG: