KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak Center for Indonesia taxation Analysis Fajry Akbar mengatakan, memang di lapangan masih jarang sekali wajib pajak (WP) yang berminat untuk mengajukan insentif perpajakan yang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020. Menurut Fajry ada empat alasan. Pertama, besaran insentif dinilai terlalu rendah. Menurutnya, jika besarannya tidak signifikan tentunya WP enggan untuk mengajukan insentif. Misalnya diskon angsuran PPh Pasal 25 yang sempat diberikan potongkan hanya 30%, tapi akhirnya ditingkatkan menjadi 50%. Kedua, wajib pajak menilai pemberian insentif perpajakan menanggung risiko. “Ada isu trust terhadap otoritas perpajakan. Apalagi kini kan sistemnya pelaporan. Bisa saja diperiksa di ke depannya,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Sebtu (3/10).
CITA menilai insentif perpajakan tidak menarik minat wajib pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak Center for Indonesia taxation Analysis Fajry Akbar mengatakan, memang di lapangan masih jarang sekali wajib pajak (WP) yang berminat untuk mengajukan insentif perpajakan yang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020. Menurut Fajry ada empat alasan. Pertama, besaran insentif dinilai terlalu rendah. Menurutnya, jika besarannya tidak signifikan tentunya WP enggan untuk mengajukan insentif. Misalnya diskon angsuran PPh Pasal 25 yang sempat diberikan potongkan hanya 30%, tapi akhirnya ditingkatkan menjadi 50%. Kedua, wajib pajak menilai pemberian insentif perpajakan menanggung risiko. “Ada isu trust terhadap otoritas perpajakan. Apalagi kini kan sistemnya pelaporan. Bisa saja diperiksa di ke depannya,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Sebtu (3/10).