KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mematok target setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar Rp 40,22 triliun pada 2021. Angka tersebut tumbuh 5,9% dibandingkan proyeksi penerimaan tahun 2020 senilai Rp 37,84 triliun. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai penerimaan PPh Pasal 23 tahun depan akan tersokong dari pajak atas jasa atau pajak atas sewa. Terutama pajak sewa alat berat. “Karena nilainya sewa alat berat untuk tambang nilainya sampai triliunan. Selain itu sektor tambang sendiri memang sedang naik lagi tahun ini,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (29/12).
CITA: Pajak sewa alat berat dongkrak penerimaan PPh Pasal 23 pada 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mematok target setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar Rp 40,22 triliun pada 2021. Angka tersebut tumbuh 5,9% dibandingkan proyeksi penerimaan tahun 2020 senilai Rp 37,84 triliun. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai penerimaan PPh Pasal 23 tahun depan akan tersokong dari pajak atas jasa atau pajak atas sewa. Terutama pajak sewa alat berat. “Karena nilainya sewa alat berat untuk tambang nilainya sampai triliunan. Selain itu sektor tambang sendiri memang sedang naik lagi tahun ini,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (29/12).