KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25 sepanjang Januari 2019 tumbuh signifikan atau sebesar 57,12% secara year on year (yoy). Pertumbuhan penerimaan ini meningkat dibandingkan pertumbuhan penerimaan di Januari 2018 yang sebesar 43,16%. Bila dirinci, Penerimaan PPh badan sebesar Rp 9,78 triliun atau tumbuh 58,9% (yoy) dan penerimaan PPh orang pribadi (OP) sebesar Rp 340 miliar atau tumbuh 19,3% (yoy). Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan PPh pasal 25 masa Januari biasanya sama dengan masa Desember sebelumnya. "Ini karena Undang-Undang mengatakan demikian, sampai dengan wajib pajak menyampaikan SPT tahunan. Jadi kondisi Januari 2018 sama dengan Desember 2017 dan seterusnya," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Senin (26/2).
CITA: Penerimaan PPh pasal 25 masih berpotensi meningkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25 sepanjang Januari 2019 tumbuh signifikan atau sebesar 57,12% secara year on year (yoy). Pertumbuhan penerimaan ini meningkat dibandingkan pertumbuhan penerimaan di Januari 2018 yang sebesar 43,16%. Bila dirinci, Penerimaan PPh badan sebesar Rp 9,78 triliun atau tumbuh 58,9% (yoy) dan penerimaan PPh orang pribadi (OP) sebesar Rp 340 miliar atau tumbuh 19,3% (yoy). Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan PPh pasal 25 masa Januari biasanya sama dengan masa Desember sebelumnya. "Ini karena Undang-Undang mengatakan demikian, sampai dengan wajib pajak menyampaikan SPT tahunan. Jadi kondisi Januari 2018 sama dengan Desember 2017 dan seterusnya," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Senin (26/2).