KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) terhadap badan atau perusahaan. Hal ini dipertimbangkan salah satunya lantaran semakin banyak negara-negara di dunia yang menurunkan tarif pajak perusahaan untuk menarik minat investasi yang semakin besar. Kendati demikian, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, isu kompetisi tarif pajak dengan negara-negara tetangga maupun negara lainnya tak begitu relevan untuk dijadikan alasan utama pemerintah menurunkan tarif PPh Badan. Sebab, penurunan tarif hanya mungkin dilakukan jika basis pajak dan kepatuhan telah meningkat. Bicara basis pajak, Yustinus berpendapat, pemerintah telah menikmati buah dari program pengampunan pajak alias tax amnesty. Dari program yang digelar pada 2016 lalu tersebut, pemerintah memperoleh perluasan basis data pajak melalui deklarasi harta yang nilainya mencapai Rp 4.856 triliun, terdiri dari deklarasi luar negeri Rp 1.031 triliun dan deklarasi dalam negeri Rp 3.834 triliun.
CITA: Penurunan tarif PPh Badan bukan sekadar soal kompetisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) terhadap badan atau perusahaan. Hal ini dipertimbangkan salah satunya lantaran semakin banyak negara-negara di dunia yang menurunkan tarif pajak perusahaan untuk menarik minat investasi yang semakin besar. Kendati demikian, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, isu kompetisi tarif pajak dengan negara-negara tetangga maupun negara lainnya tak begitu relevan untuk dijadikan alasan utama pemerintah menurunkan tarif PPh Badan. Sebab, penurunan tarif hanya mungkin dilakukan jika basis pajak dan kepatuhan telah meningkat. Bicara basis pajak, Yustinus berpendapat, pemerintah telah menikmati buah dari program pengampunan pajak alias tax amnesty. Dari program yang digelar pada 2016 lalu tersebut, pemerintah memperoleh perluasan basis data pajak melalui deklarasi harta yang nilainya mencapai Rp 4.856 triliun, terdiri dari deklarasi luar negeri Rp 1.031 triliun dan deklarasi dalam negeri Rp 3.834 triliun.