KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai rencana pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Final untuk jasa konstruksi menciptakan
level playing field atau menciptakan kondisi lapangan tanding/usaha yang rata - terhadap sektor usaha terkait. Fajry menilai, selama ini beban PPh Final jasa konstruksi cukup besar. Meskipun pemerintah sudah menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% sejak tahun lalu hingga kini. Kata Farjy dampak penurunan tersebut terhadap sektor konstruksi jelas minim bila dibandingkan dengan sektor usaha lainnya. “Oleh karena itu, pemerintah memang perlu melakukan penyesuaian tarif PPh Final agar semua sektor mendapatkan manfaat yang sama,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (16/3).
Sementara itu, Fajry menekankan rencana kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kinerja penerimaan pajak. Karenanya, PPh Final dari konstruksi selama ini cenderung rendah, apalagi dengan adanya dampak pandemi Covid-19. Sebagai gambaran, mengutip data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estat sepanjang tahun lalu sebesar Rp 69,43 triliun. Angka tersebut minus 22,56% dari pencapaian selama tahun 2019 yakni Rp 89,65 triliun.
Baca Juga: Tarif PPh final jasa konstruksi bakal turun, ini rinciannya Adapun, rencana penurunan tarif PPh Final tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi. RPP tersebut berada di lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Program Pemerintah Tahun 2021. Beleid ini berlaku per tanggal 8 Maret 2021. Setali tiga uang, melalui RPP itu, tarif PPh Final atas pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil dipatok sebesar 1,75%, sebelumnya 2%. Kemudian, tarif PPh Final sebesar 2,65% untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha atau usaha orang perorangan dan kualifikasi usaha kecil. Adapun di PP 51/2018 tarif PPh Final pekerja konstruksi ini 3%. Selanjutnya, tarif PPh Final sebesar 3,5% untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha. Tarif ini turun dari ketentuan yang berlaku saat ini yakni 4%. Sementara itu, tarif PPh Final lama digunakan untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha, dan PPh Final bagi konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Tarif keduanya masih mengacu PP 51/2021 masing-masing sebesar 4% dan 6%.
Baca Juga: Pertimbangan pemerintah mengkaji ketentuan ambang batas PPN Sebagai info, langkah selanjutnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyusun RPP terkait. Lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly akan memeriksa beleid tersebut sebelum diajukan ke Presiden RI Joko Widodo. “Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dalam Diktum Ketiga untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden,” bunyi Diktum Keempat Keppres 4/2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli