CITA: Perlu insentif yang menarik agar dana repatriasi tidak keluar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah perlu mengantisipasi agar dana repatriasi tax amnesty yang mengendap di bank persepsi tetap di Tanah Air, lantaran batas holding period dana repatriasi amnesti pajak akan berakhir pada 2019.

“Batas holding period di perbankan dan keuangan nasional akan berakhir Desember 2019. Itu memang konsekuensi dari aturan yang berlaku,” ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Kontan.co.id, Sabtu (22/12).

Menurut Yustinus, pemerintah perlu menyiapkan instrumen yang menarik bagi para wajib pajak agar mereka tidak kembali membawa dana repatriasi ke luar negeri. Misalnya, pemerintah bisa menyediakan skema investasi dengan return yang tinggi untuk dana repatriasi di proyek-proyek BUMN atau investasi di sektor tertentu yang mendapatkan tax holiday. “Sekarang, tinggal kreativitas pemerintah bersama OJK dan BI menciptakan instrumen-instrumen itu,” jelasnya.


Sementara itu, bank persepsi baru akan merasakan efek habisnya holding period pada 2020. “Meskipun dampaknya cukup besar, akan tetapi tidak akan berpengaruh besar jika mempertimbangkan dana pihak ketiga (DPK) di perbankan,” ujar Yustinus.

Menurut data Ditjen Pajak Kemkeu, total repatriasi amnesti pajak mencapai Rp 147 triliun. Akan tetapi, realisasinya hanya sebesar Rp 138 triliun.

Aturan mengenai batas holding period dana repatriasi yang hanya berlaku selama tiga tahun tertuang dalam Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi