KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait keterlibatan sistem pembayaran atau lembaga keuangan dalam mekanisme pemungutan pajak. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mempertanyakan dasar penggunaan sistem pembayaran sebagai bagian dari mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam skema tersebut. Menurut Fajry, pemungutan PPN melalui sistem pembayaran sebenarnya pernah menjadi salah satu rekomendasi CITA dalam kajian mengenai pemungutan PPN atas jasa dan barang digital dari luar negeri pada 2017.
Namun, rekomendasi tersebut kemudian ditarik setelah mempertimbangkan masukan dari Bank Indonesia (BI) serta potensi beban administratif yang harus ditanggung oleh lembaga jasa keuangan. "Rekomendasi kedua yakni menggunakan sistem pembayaran atau lembaga keuangan sebagai pemungut PPN. Meski demikian, rekomendasi kedua ini kami tarik," kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga: Buruh Demo Soroti Aturan Kontrak hingga Pesangon di RUU Ketenagakerjaan Menurut Fajry, pada saat itu BI memberikan masukan bahwa sistem pembayaran harus bersifat netral sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat untuk memungut PPN. Selain itu, kewajiban lembaga jasa keuangan untuk bertindak sebagai pemungut PPN dinilai berpotensi menimbulkan beban administrasi yang besar. Fajry menjelaskan, salah satu tantangan utama dalam pemungutan PPN atas jasa dan barang digital dari luar negeri terletak pada karakteristik transaksinya. Volume transaksi sangat besar, sementara nilai setiap transaksi relatif kecil. "Biaya administrasinya besar namun potensi penerimaannya tidak seberapa," katanya. Dengan pertimbangan tersebut, Fajry mempertanyakan apakah saat ini telah terjadi perubahan pandangan dari BI mengenai penggunaan sistem pembayaran sebagai bagian dari mekanisme pemungutan PPN.
Mekanisme SPP-TDLN Tak Masuk Rekomendasi OECD
Selain persoalan keterlibatan lembaga keuangan, Fajry menyoroti bahwa mekanisme pemungutan PPN melalui sistem pembayaran atau lembaga keuangan tidak tercantum dalam rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengenai pemungutan PPN atas jasa maupun barang digital dari luar negeri. Menurut dia, kondisi tersebut membuat penerapan SPP-TDLN perlu dicermati lebih lanjut. Pasalnya, pedoman OECD selama ini menjadi salah satu acuan dalam penyusunan kebijakan perpajakan, terutama untuk transaksi lintas batas. Fajry mengatakan OECD sebelumnya merekomendasikan empat opsi dalam pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara.
Baca Juga: Prabowo Terbitkan Inpres, Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar Keempat opsi tersebut adalah simplified supplier collection untuk transaksi business-to-consumer (B2C), customer collection untuk transaksi business-to-business (B2B), penggunaan intermediaries atau fiscal representative, serta automated system. "Pada praktiknya di banyak negara, pemungutan PPN atas jasa dan barang digital dari luar negeri hampir seluruhnya menggunakan skema simplified supplier collection untuk transaksi B2C," terang Fajry. Melalui skema tersebut, platform atau penyedia jasa digital dari luar negeri bertindak sebagai pemungut PPN atas transaksi yang dilakukan konsumen.
Potensi Tambahan Penerimaan Pajak Dinilai Terbatas
Dari sisi penerimaan negara, Fajry juga menilai penerapan SPP-TDLN belum tentu memberikan tambahan penerimaan yang signifikan. Hal ini karena sebagian besar pasar jasa digital dari luar negeri telah masuk dalam sistem PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pemain besar penyedia jasa digital dari luar negeri, kata Fajry, juga telah ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN PMSE. "Secara kepatuhan, mereka amat patuh terhadap regulasi yang ada, mengingat risiko terhadap nama besar perusahaan multinasional tersebut," katanya. Fajry turut merujuk studi CITA pada 2022 mengenai penurunan ambang batas platform digital yang diwajibkan menjadi pemungut PPN. Menurut dia, hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa penurunan ambang batas tidak menghasilkan peningkatan penerimaan yang cukup signifikan. Karena itu, Fajry menilai ruang bagi SPP-TDLN untuk menghasilkan tambahan penerimaan dalam jumlah besar relatif terbatas apabila sasaran utamanya adalah transaksi jasa dan barang digital dari penyedia resmi yang belum masuk dalam sistem PPN.
Baca Juga: SPP-TDLN Bukan Pengganti PPN PMSE, Ini Target Transaksi yang Dibidik SPP-TDLN Berpotensi Menyasar Ekonomi Bayangan
Meski demikian, Fajry melihat terdapat potensi lain apabila SPP-TDLN nantinya diarahkan untuk memungut PPN atas transaksi yang berasal dari shadow economy atau ekonomi bayangan. Salah satu aktivitas yang disebutnya adalah judi online (judol). Menurut Fajry, isu pemajakan terhadap aktivitas ekonomi bayangan memang sempat muncul seiring dengan agenda pemerintah untuk memperluas basis penerimaan pajak.
Namun, ia mengingatkan adanya persoalan etika apabila pemungutan PPN diterapkan terhadap aktivitas yang secara hukum dilarang. Jika arah tersebut benar-benar diterapkan, Fajry menilai kebijakan itu perlu dipertanyakan dari sisi etika. "Saya khawatir, pemungutan PPN atas aktivitas ini justru akan melegalkan aktivitas yang merusak moral masyarakat dan melanggar hukum tersebut," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News