KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak Center for Indonedia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memproyeksikan penerimaan negara yang berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) atas konsumsi barang/jasa digital perusahaan asing bisa mencapai Rp 1,5 triliun sampai dengan Rp 2,1 triliun. Adapun, perkembangan saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengumpulkan Rp 97 miliar PPN yang didapat dari enam perusahaan digital hanya dalam satu kali masa pajak, yakni masa pajak Agustus 2020 lalu. Fajri mengatakan, nominal itu masih bisa terus bertambah seiring dengan peningkatan penggunaan layanan jasa atau pembelian barang digital selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Apalagi total sudah ada 36 subjek pajak luar negeri (SPLN) yang ditunjuk kantor pajak sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN.
CITA prediksi penerimaan PPN Netflix, Spotify dan lainnya bisa capai Rp 2,1 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak Center for Indonedia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memproyeksikan penerimaan negara yang berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) atas konsumsi barang/jasa digital perusahaan asing bisa mencapai Rp 1,5 triliun sampai dengan Rp 2,1 triliun. Adapun, perkembangan saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengumpulkan Rp 97 miliar PPN yang didapat dari enam perusahaan digital hanya dalam satu kali masa pajak, yakni masa pajak Agustus 2020 lalu. Fajri mengatakan, nominal itu masih bisa terus bertambah seiring dengan peningkatan penggunaan layanan jasa atau pembelian barang digital selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Apalagi total sudah ada 36 subjek pajak luar negeri (SPLN) yang ditunjuk kantor pajak sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN.