KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai reformasi aturan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditetapkan oleh pemerintah akan mampu mendorong kemudahan berusaha bagi para wajib pajak (WP). Adapun reformasi PPN teranyar dituangkan dalam aturan turunan UU 11/2020 yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dalam hal relaksasi hak pengkreditan pajak masukan, pemerintah mengatur tiga ketentuan baru. Pertama,dapat mengkreditkan pajak masukan sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan deemed pajak masukan 80%.
CITA: Reformasi PPN akan beri kemudahan berusaha bagi wajib pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai reformasi aturan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditetapkan oleh pemerintah akan mampu mendorong kemudahan berusaha bagi para wajib pajak (WP). Adapun reformasi PPN teranyar dituangkan dalam aturan turunan UU 11/2020 yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dalam hal relaksasi hak pengkreditan pajak masukan, pemerintah mengatur tiga ketentuan baru. Pertama,dapat mengkreditkan pajak masukan sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan deemed pajak masukan 80%.