KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai masih menjadi persoalan di pasar rokok nasional. Produk tersebut dapat dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal, karena tidak menanggung beban cukai dan pungutan lain yang melekat pada produk hasil tembakau legal. Harga yang lebih rendah membuat rokok ilegal memiliki ruang untuk bersaing di pasar. Di sisi lain, pemerintah kehilangan potensi penerimaan dari produk yang seharusnya dikenai cukai. Kondisi ini juga berpotensi menekan industri hasil tembakau yang menjalankan kewajiban perpajakan dan cukai. Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, maraknya rokok ilegal menjadi kondisi yang merugikan dari sisi fungsi cukai. Sebab, cukai hasil tembakau pada dasarnya memiliki dua tujuan, yakni mengendalikan konsumsi sekaligus menghasilkan penerimaan negara. Baca Juga: HIMKI Siapkan Strategi Baru Hadapi Perubahan Industri Global "Ini worst scenario bagi kebijakan cukai rokok dan Pemerintah. Pemerintah tidak bisa mengendalikan konsumsi rokok, di sisi lain Pemerintah juga tidak mendapatkan penerimaan cukai yang optimal," kata Fajry kepada KONTAN, Senin (14/9). Fajry menjelaskan, produk rokok legal menanggung sejumlah beban fiskal, mulai dari cukai, pajak rokok, hingga pajak pertambahan nilai (PPN). Tarif cukai untuk jenis hasil tembakau tertentu dapat mencapai maksimal 57%, sementara pajak rokok sebesar 10% dan PPN sebesar 9,9% dari harga jual eceran (HJE). Beban tersebut membuat struktur harga rokok legal berbeda dengan produk ilegal yang tidak membayar cukai. Dalam kondisi tersebut, menurut Fajry, perbedaan harga dapat menjadi salah satu faktor yang membuat rokok ilegal memiliki daya tarik di pasar. CITA sebelumnya memperkirakan potensi penerimaan cukai yang hilang akibat peredaran rokok ilegal dapat mencapai Rp47 triliun. Estimasi tersebut menggunakan asumsi peredaran rokok ilegal sebesar 13,9% pada 2025 serta telah memperhitungkan kenaikan tarif cukai dan HJE. Jika kehilangan penerimaan dari cukai tersebut ditambah dengan PPN dan pajak rokok, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai Rp59,86 triliun. Selain menggerus penerimaan negara, Fajry menilai peredaran rokok ilegal juga mengambil pangsa pasar industri legal. Penurunan pangsa pasar dapat berimbas pada produksi industri hingga kebutuhan tenaga kerja. Menurutnya, maraknya rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan kebijakan cukai dalam jangka pendek. Kenaikan tarif cukai dan HJE yang agresif dalam jangka panjang dinilai turut meningkatkan risiko berkembangnya pasar ilegal apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang kuat. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat pemberantasan jaringan rokok ilegal. Di saat yang sama, kebijakan tarif cukai dan HJE perlu mempertimbangkan kemampuan industri legal untuk tetap bersaing dengan produk ilegal. "Dari sudut kebijakan atau administrasi, sudah terlalu sulit kalau kondisinya seperti sekarang ini. Ini tak lagi masalah kebijakan atau administrasi, ini masalah penegakan hukum dan pemberantasan rokok ilegal," pungkas Fajry. Pemerintah pun perlu memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, sekaligus menjaga agar kebijakan cukai tetap mampu mendukung penerimaan negara tanpa semakin memperlebar kesenjangan harga dengan produk legal. Baca Juga: HIMKI Siapkan Strategi Baru Hadapi Perubahan Industri Global
CITA: Rokok Ilegal Marak, Potensi Penerimaan Negara Hilang Rp59,86 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai masih menjadi persoalan di pasar rokok nasional. Produk tersebut dapat dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal, karena tidak menanggung beban cukai dan pungutan lain yang melekat pada produk hasil tembakau legal. Harga yang lebih rendah membuat rokok ilegal memiliki ruang untuk bersaing di pasar. Di sisi lain, pemerintah kehilangan potensi penerimaan dari produk yang seharusnya dikenai cukai. Kondisi ini juga berpotensi menekan industri hasil tembakau yang menjalankan kewajiban perpajakan dan cukai. Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, maraknya rokok ilegal menjadi kondisi yang merugikan dari sisi fungsi cukai. Sebab, cukai hasil tembakau pada dasarnya memiliki dua tujuan, yakni mengendalikan konsumsi sekaligus menghasilkan penerimaan negara. Baca Juga: HIMKI Siapkan Strategi Baru Hadapi Perubahan Industri Global "Ini worst scenario bagi kebijakan cukai rokok dan Pemerintah. Pemerintah tidak bisa mengendalikan konsumsi rokok, di sisi lain Pemerintah juga tidak mendapatkan penerimaan cukai yang optimal," kata Fajry kepada KONTAN, Senin (14/9). Fajry menjelaskan, produk rokok legal menanggung sejumlah beban fiskal, mulai dari cukai, pajak rokok, hingga pajak pertambahan nilai (PPN). Tarif cukai untuk jenis hasil tembakau tertentu dapat mencapai maksimal 57%, sementara pajak rokok sebesar 10% dan PPN sebesar 9,9% dari harga jual eceran (HJE). Beban tersebut membuat struktur harga rokok legal berbeda dengan produk ilegal yang tidak membayar cukai. Dalam kondisi tersebut, menurut Fajry, perbedaan harga dapat menjadi salah satu faktor yang membuat rokok ilegal memiliki daya tarik di pasar. CITA sebelumnya memperkirakan potensi penerimaan cukai yang hilang akibat peredaran rokok ilegal dapat mencapai Rp47 triliun. Estimasi tersebut menggunakan asumsi peredaran rokok ilegal sebesar 13,9% pada 2025 serta telah memperhitungkan kenaikan tarif cukai dan HJE. Jika kehilangan penerimaan dari cukai tersebut ditambah dengan PPN dan pajak rokok, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai Rp59,86 triliun. Selain menggerus penerimaan negara, Fajry menilai peredaran rokok ilegal juga mengambil pangsa pasar industri legal. Penurunan pangsa pasar dapat berimbas pada produksi industri hingga kebutuhan tenaga kerja. Menurutnya, maraknya rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan kebijakan cukai dalam jangka pendek. Kenaikan tarif cukai dan HJE yang agresif dalam jangka panjang dinilai turut meningkatkan risiko berkembangnya pasar ilegal apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang kuat. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat pemberantasan jaringan rokok ilegal. Di saat yang sama, kebijakan tarif cukai dan HJE perlu mempertimbangkan kemampuan industri legal untuk tetap bersaing dengan produk ilegal. "Dari sudut kebijakan atau administrasi, sudah terlalu sulit kalau kondisinya seperti sekarang ini. Ini tak lagi masalah kebijakan atau administrasi, ini masalah penegakan hukum dan pemberantasan rokok ilegal," pungkas Fajry. Pemerintah pun perlu memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, sekaligus menjaga agar kebijakan cukai tetap mampu mendukung penerimaan negara tanpa semakin memperlebar kesenjangan harga dengan produk legal. Baca Juga: HIMKI Siapkan Strategi Baru Hadapi Perubahan Industri Global