KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyatakan bahwa penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang saat ini sebesar 25% belum tentu menarik investasi. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, secara normatif, adanya penurunan PPh Badan memang perlu disesuaikan melihat sebagian besar negara tetangga di Indonesia memiliki tarif yang lebih rendah dibandingkan Indonesia. Penurunan ini juga bertepatan dengan momentum dimana pengusaha tengah membutuhkan stimulus dalam berinvestasi. “Ini lebih ke signaling bahwa kita memang ramah pada investasi,” tutur Yustinus kepada Kontan.co.id, Selasa (8/1).
Meski begitu, efektivitas langkah ini masih perlu diuji, sebab belum ada bukti empiris, turunnya tarif pajak badan mampu meningkatkan investasi. Menurut Yustinus, kenaikan investasi di suatu negara masih tergantung faktor-faktor lain yang membuat investasi atau bisnis lebih kompetitif. “China pernah menaikkan tarif pajak, tetapi investasinya naik. Sebab, ada perbaikan di sektor lain atau faktor-faktor lain yang mempengaruhi investasi,” jelas Yustinus. Adanya penurunan tarif PPh badan pun belum tentu menaikkan penerimaan pajak. Sebagai contoh, penurunan tarif PPh badan di Rusia yang menjadi 20% di tahun 2009 dari tahun 2008 yang sebesar 24%, tak serta merta menaikkan tax ratio. Tax ratio Rusia di tahun 2009 justru sebesar 13%, sementara tax ratio di 2008 sebesar 16%. Tax ratio di Thailand pada 2012 pun berkisar 16,5% dari tahun 2011 yang sebesar 17,6%, meski tarif PPh badan di Thailand pada 2012 sudah diturunkan menjadi 23%, dari tarif di 2011 yang sebesar 30%. Sementara, China mencatat kenaikan tax ratio pada tahun 2008 menjadi sebesar 10,3% dari tahun 2007 yang sebesar 9,9%. Tarif PPh badannya di 2008 sebesar 25%, turun dari 2007 yang sebesar 33%. Bila melihat tax ratio Indonesia setelah menurunkan PPh badan, tax ratio Indonesia di 2010 masih berkisar 10,9% dari tahun 2008 yang sebesar 13,0%. Tarif PPh badan yang diturunkan pun dari 30% di 2008 menjadi 25% di 2010. Yustinus menamabahkan, penurunan tarif PPh badan justru bisa menurunkan rasio pajak dalam jangka pendek. “Ini karena penurunan tadi tidak serta merta tax basenya meningkat.
Maka harus disipakan penambalnya, sehingga dampak jangka panjangnya bagus, tetapi di sisi lain ini harus dipikirkan, jangan sampai jebol di banyak tempat,” tutur Yustinus. Kadin pun berharap supaya tarif PPh Badan bisa berkisar 17%-18%. Namun, Yustinus menyarankan supaya penurunan PPh Badan dilakukan secara bertahap. Tahap awal diturunkan menjadi 22%-23%. Setelah dievaluasi dan hasilnya baik bagi peningkatan investasi dan kepatuhan, barulah tarifnya kembali diturunkan menjadi 17%. “Karena kalau langsung diturunkan menjadi 17%, ini akan susah dinaikkan tarif pajaknya lagi,” ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Azis Husaini