CITA: Shortfall 2017 bisa Rp113 T-Rp188 T



KONTAN.CO.ID - Penerimaan pajak tahun ini diprediksi bakal kembali mencatatkan shortfall (realisasi di bawah target APBN-P 2017). Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) memperkirakan, shortfall bisa mencapai Rp 113,74 triliun hingga Rp 188,72 triliun.

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan, bila shortfall mencapai 188,72 triliun, realisasi penerimaan pajak hanya akan terkumpul Rp 1.094,88 triliun atau 85,3% dari target. Dengan demikian, defisit anggaran berisiko mencapai 3,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau lewat dari batas maksimal 3% yang diperbolehkan oleh undang-undang.

“Kalau penerimaan 85%, maka defisit 3,62%. Skenarionya mungkin pemerintah bisa mengerem belanja,” kata Yustinus di Jakarta, Selasa (22/8).


Namun, bila yang terjadi shortfall mencapai Rp 113,74 triliun, maka realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.169,86 triliun atau 91,14% dari target. Dengan demikian, defisit anggaran akan melebar menjadi 3% atau menyentuh batas maksimal. Adapun angka ini di atas target defisit yang dipatok pemerintah dalam APBN-P 2017, yakni 2,92%.

“Biasanya prediksi kami meleset 1%. Dalam kondisi normal, ini yang terjadi apalagi pertumbuhan ekonomi 5,01% di semester 1 kemarin,” kata dia.

Oleh karena itu, untuk mengejar target tahun ini, Ditjen Pajak harus melakukan akselerasi penerimaan yang diharapkan bisa terjadi setelah amnesti pajak.

Misalnya, pemerintah perlukan kerja ekstra keras untuk mencapai penerimaan pendapatan tahun depan utamanya dari PPh Non-Migas. Karena kenaikan targetnya meningkat hampir 30%.

Yustinus menjelaskan, penerimaan RAPBN 2018 meningkat 21% dari proyeksi 2017. Sementara itu, PPh non-migas ditargetkan sebesar Rp 816,99 triliun meningkat Rp185,59 triliun dari proyeksi 2017.

Angka ini, menurut Yustinus susah dicapai apalagi di tengah isu penurunan ekonomi dan pengusaha mulai membuat beberapa skema tax avoidance dengan adanya kebijakan pajak yang tidak ramah bisnis, seperti PMK No. 213/2016 tentang Transfer Pricing, PMK No. 107/2017 tentang CFC Rule, dan PP No. 46 Tahun 2013 tentang tarif, cakupan, dan period.

Menurut Yustinus, PPN masih memiliki peluang besar untuk penarikan pendapatan yang besar.  "PPN ini pasarnya luas, masyarakat pun tak ada masalah dengan penarikan PPN," tutur Yustinus.

Berdasarkan perkembangan penerimaan DJP periode 1 Januari-31 Juli 2017, Penerimaan PPN & PPnBMi sebesar Rp 228,7 triliun atau 48,1% dari target APBN-P 2017 dengan pertumbuhan 13,4% secara tahunan (yoy)

Pada 2017 dirinya memproyeksi realisasi penerimaan PPN mencapai angka Rp 470 triliun. Hal ini didasari peningkatan kinerja penerimaan PPN per Juli 2017 yang meningkat 11,13% yoy. “Dengan performa ini target PPN 2018 diperkirakan akan tercapai,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini