CITA: SP2DK Berpotensi Jadi Andalan DJP Kejar Target Pajak



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Fajry Akbar menilai berbagai langkah yang ditempuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggenjot penerimaan belum cukup kuat untuk menutup potensi kekurangan penerimaan (shortfall) pajak pada 2026.

Berdasarkan perhitungannya menggunakan realisasi penerimaan hingga Juni 2026, masih terdapat potensi shortfall penerimaan pajak sebesar Rp 141 triliun hingga Rp 188 triliun pada akhir tahun nanti.

Shortfall pajak ini lebih besar jika dibandingkan dengan angka pemerintah yang hanya Rp 46,9 triliun.


Baca Juga: Ekonom CORE Ingatkan Risiko Saat Konsumsi Masyarakat Mulai Bergantung Utang

Menurutnya, tidak semua kebijakan yang diluncurkan DJP pada semester II-2026 ini akan langsung berdampak terhadap kas negara.

 Ia membedakan antara kebijakan yang mampu menghasilkan penerimaan dalam jangka pendek dengan langkah yang baru memberikan hasil dalam jangka menengah hingga panjang.

"Dari langkah-langkah yang telah diambil tersebut, sebagian akan memberikan dampak langsung terhadap penerimaan, tetapi sebagian lainnya membutuhkan waktu," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (28/7).

Di antara berbagai kebijakan tersebut, Fajry menilai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace memiliki potensi kontribusi penerimaan terbesar.

"Saya melihat langkah PPh Marketplace berpotensi menghasilkan penerimaan yang paling besar. Berdasarkan pernyataan Dirjen Pajak, ada potensi kenaikan dua kali lipat dari penerimaan sebelumnya," katanya.

Sebaliknya, ia menilai implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) tidak akan memberikan tambahan penerimaan yang signifikan. 

Alasannya, sebagian besar transaksi digital lintas negara sudah lebih dulu tercakup dalam mekanisme lama.

"SPP-TDLN tidak akan menambah penerimaan secara signifikan karena sebagian besar transaksi jasa digital maupun barang digital dari luar negeri sudah masuk dalam skema lama. Sebagai gambaran, penerimaan PPN PMSE pada tahun lalu saja sebesar Rp 10,32 triliun," kata Fajry.

Ia juga menilai upaya DJP mengejar tunggakan pajak melalui pengiriman email blast kepada wajib pajak tidak akan banyak mengubah kondisi penerimaan.

"Terkait tunggakan pajak, ini merupakan masalah klasik dan struktural. Di negara maju pun hal demikian terjadi. Jadi, langkah melalui email blast tidak akan berdampak," katanya.

Sementara itu, mengenai reaktivasi wajib pajak dormant, Fajry mengakui langkah tersebut memang menghasilkan tambahan penerimaan. Namun nilainya dinilai masih sangat kecil dibandingkan potensi kekurangan penerimaan yang harus ditutup.

Ia menyoroti data International Survey on Revenue Administration (ISORA) yang menunjukkan jumlah wajib pajak nonaktif di Indonesia merupakan yang tertinggi dibandingkan negara-negara ASEAN. Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi persoalan struktural ekonomi.

"Berdasarkan pernyataan Dirjen Pajak, ada tambahan Rp 1,2 triliun dari aktivasi kembali 143.440 wajib pajak, ini angka yang masih jauh untuk menutup shortfall penerimaan," terang Fajry.

Ia juga berpandangan bahwa perluasan akses terhadap data keuangan bukan merupakan kebijakan baru. 

Menurutnya, penerbitan Surat Edaran Nomor SE-9 Tahun 2026 hanya mengatur aspek teknis pelaksanaan sehingga manfaatnya terhadap penerimaan tidak bisa dirasakan dalam waktu singkat.

Secara keseluruhan, Fajry pesimistis berbagai kebijakan yang telah diumumkan DJP mampu menutup potensi shortfall penerimaan pajak tahun ini. 

Ia memperkirakan otoritas pajak akan kembali mengandalkan pengawasan kepatuhan melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

"Saya kira DJP akan kembali bergantung pada jurus lamanya, yaitu melalui SP2DK untuk mengejar target penerimaan pajak. Tentu, ini akan menjadi tantangan besar bagi wajib pajak ke depan," pungkasnya.

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Mencuat, Bahlil: Itu Hak Prerogatif Presiden

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News