KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam waktu dekat, pemerintah akan memberlakukan perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Langkah ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 Langkah pemerintah yang memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan ditanggapi dengan positif oleh Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo. Menurutnya, dengan adanya kebijakan ini, pemerintah selalu berusaha memperhatikan kebutuhan dunia usaha.
CITA: Tax holiday bukan satu-satunya faktor pendorong investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam waktu dekat, pemerintah akan memberlakukan perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Langkah ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 Langkah pemerintah yang memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan ditanggapi dengan positif oleh Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo. Menurutnya, dengan adanya kebijakan ini, pemerintah selalu berusaha memperhatikan kebutuhan dunia usaha.