KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah untuk mencapai target meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio perlu dilakukan secara bertahap. Kalau dipaksakan, target tersebut terlaksana dalam satu tahun dikhawatirkan akan terjadi kontraksi ke perekonomian. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah menargetkan tax ratio sebesar 16%, sedangkan tahun lalu tax ratio baru 11,5%. Pemerintah harus menaikkan tax ratio mencapai 4,5 persen poin. Target yang masih sulit dicapai. Sebab kenaikan pajak yang agresif kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekonomi.
CITA: Untuk meningkatkan tax ratio, sebaiknya dilakukan secara bertahap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah untuk mencapai target meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio perlu dilakukan secara bertahap. Kalau dipaksakan, target tersebut terlaksana dalam satu tahun dikhawatirkan akan terjadi kontraksi ke perekonomian. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah menargetkan tax ratio sebesar 16%, sedangkan tahun lalu tax ratio baru 11,5%. Pemerintah harus menaikkan tax ratio mencapai 4,5 persen poin. Target yang masih sulit dicapai. Sebab kenaikan pajak yang agresif kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekonomi.