CITA usul tarif tax amnesty harus diperbesar



Jakarta. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, tarif tebusan bagi wajib pajak yang ingin mengikuti Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty terlalu rendah. Prastowo juga mengusulkan, agar tarif yang ditetapkan tidak banyak lapisan.

"Kalau 1%-2% pemerintah akan kalah, 5%-10% menurut saya. Jangan terlalu banyak lapisan tarifnya, hajar saja langsung dua tarif, nonrepatriasi dan repatriasi," kata Prastowo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komosi XI dengan Pengamat, di DPR, Jakarta, Rabu (20/4).

Lebih lanjut menurutnya, tarif tersebut sesuai dengan benchmark tarif kebijakan Tax Amnesty yang telah diterapkan negara-negara lain. Prastowo juga mengusulkan, adanya tarif tebusan khusus bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM), sebesar 2%.


Ia menghitung, potensi penerimaan dari kebijakan ini tidak banyak, hanya Rp 40 triliun-Rp 60 triliun. Namun, Prastowo memperkirakan adanya tambahan penerimaan dari klausul pencabutan permohonan restitusi, pencabutan sengketa, dan pelunasan utang pajak bagi wajib pajak yang ingin ikut Tax Amnesty.

Prastowo mengatakan, setiap tahunnya nilai restitusi pajak yang diajukan wajib pajak mencapai Rp 100 triliun. Jika setengah wajib pajak mencabut restitusi tersebut untuk ikut Tax Amnesty, maka akan ada tambahan penerimaan sebesar Rp 50 triliun. Sementara potensi tambahan dari pencabutan sengketa dan pencairan utang masing-masing sebesar Rp 20 triliun dan Rp 15 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto