KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tak kunjung tercapai. Prosesnya terhambat pembahasan yang belum juga dijadwalkan oleh DPR, padahal draf telah diserahkan pemerintah sejak pertengahan 2016 lalu. Lantas, proses revisi UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ikut tertahan. Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya mengatakan, revisi kedua UU tersebut memang masih dalam pembahasan di tahap Kementerian Keuangan, namun di sisi lain juga menunggu kemajuan pembahasan dari RUU KUP yang dimandatkan pada Komisi XI DPR. Melihat hal ini, Direktur Eksekutif Center of Indonesian Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, seharusnya revisi UU reformasi perpajakan dibuat menjadi satu paket agar lebih efisien.
CITA: UU Reformasi Perpajakan seharusnya dijadikan paket
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tak kunjung tercapai. Prosesnya terhambat pembahasan yang belum juga dijadwalkan oleh DPR, padahal draf telah diserahkan pemerintah sejak pertengahan 2016 lalu. Lantas, proses revisi UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ikut tertahan. Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya mengatakan, revisi kedua UU tersebut memang masih dalam pembahasan di tahap Kementerian Keuangan, namun di sisi lain juga menunggu kemajuan pembahasan dari RUU KUP yang dimandatkan pada Komisi XI DPR. Melihat hal ini, Direktur Eksekutif Center of Indonesian Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, seharusnya revisi UU reformasi perpajakan dibuat menjadi satu paket agar lebih efisien.