KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hak Merek Citayam Fashion Week kini jadi rebutan. Melansir Kompas.com, ada dua orang publik figur yang berupaya untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menggunakan hak merek Citayam Fashion Week. Pertama adalah perusahaan Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong. Kedua, Influencer Indigo Aditya Nugraha. Apa tanggapan DJKI Kementerian Hukum dan HAM atas perebutan hak merek ini? Menurut Koordinator Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Irma Mariana, proses untuk mendapatkan merek tersebut membutuhkan proses lama serta dilihat juga dari persyaratan yang harus dipenuhi pengaju.
Cara, prosedur, dan biaya pendaftaran hak merek baru
Melansir laman DJKI Kementerian Hukum dan HAM, berikut cara dan prosedur hak merek baru:Syarat mendapatkan hak merek:
1. Etiket/Label Merek 2. Tanda Tangan Pemohon 3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK) 4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)Prosedur mendapatkan hak merek:
- Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
- Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
- Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'
- Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum'
- Pilih 'Secara Elektronik (Online)'
- Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
- Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Cara membuat akun pendaftaran hak merek
- Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
- Pilih ‘Permohonan Online’
- Langkah 1 : Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
- Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
- Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
- Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas
- Langkah 5 : masukkan Data Merek
- Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
- Langkah 7 : klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
- Langkah 8 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
- Langkah 9 : Cetak Draft Tanda Terima
- Klik ‘Selesai’
Biaya pendaftaran hak merek:
- Umum : Rp.1.800.000/kelas
- UMK : Rp.500.000/kelas