Citayam Fashion Week Jadi Rebutan, Ini Syarat, Cara, dan Biaya Daftar Hak Merek Baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hak Merek Citayam Fashion Week kini jadi rebutan. Melansir Kompas.com, ada dua orang publik figur yang berupaya untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menggunakan hak merek Citayam Fashion Week. Pertama adalah perusahaan Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong. Kedua, Influencer Indigo Aditya Nugraha. 

Apa tanggapan DJKI Kementerian Hukum dan HAM atas perebutan hak merek ini?

Menurut Koordinator Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Irma Mariana, proses untuk mendapatkan merek tersebut membutuhkan proses lama serta dilihat juga dari persyaratan yang harus dipenuhi pengaju. 


"Tidak masalah mau ada sepuluh orang yang ingin mendaftarkan dengan nama merek yang sama. Tapi nanti balik lagi dilihat kelengkapan syarat-syaratnya oleh pemeriksa merek. Nanti yang dapat hak merek bisa salah satu atau malah dua-duanya enggak dapat, itu tergantung hasil pemeriksaan," kata Irma dihubungi Kompas.com, Minggu (24/7/2022).

Baca Juga: Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan Kredit

Selanjutnya, DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek yang diajukan. Apabila syaratnya lengkap, maka hasilnya akan diumumkan dalam waktu 2 bulan. 

Jika tak ada yang keberatan, Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu 150 hari kerja dan jika disetujui akan didaftarkan untuk kemudian mendapatkan sertifikat. 

"Tapi kalau ada masyarakat yang merasa keberatan dengan nama tersebut, maka bisa saja itu dibatalkan," jelasnya.

Lantas, apa saja syarat, cara dan biaya daftar hak merek baru?

Cara, prosedur, dan biaya pendaftaran hak merek baru

Melansir laman DJKI Kementerian Hukum dan HAM, berikut cara dan prosedur hak merek baru:

Sebelum mengetahui cara dan pendaftaran merek baru, ketahui dulu sejumlah persyaratannya.

Baca Juga: Penyebab Juragan 99 & MS Glow Dihukum Ganti Rugi ke Putra Siregar Rp 37 Miliar

Syarat mendapatkan hak merek:

 1. Etiket/Label Merek  2. Tanda Tangan Pemohon  3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)  4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)

Prosedur mendapatkan hak merek:

  • Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
  • Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
  • Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'
  • Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum' 
  • Pilih 'Secara Elektronik (Online)'
  • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

Cara membuat akun pendaftaran hak merek

  • Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
  • Pilih ‘Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas
  • Langkah 5 : masukkan Data Merek
  • Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’, 
  • Langkah 7 : klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
  • Langkah 8 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 9 : Cetak Draft Tanda Terima
  • Klik ‘Selesai’

Biaya pendaftaran hak merek:

  • Umum  : Rp.1.800.000/kelas
  • UMK  : Rp.500.000/kelas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie