Citi incar pertumbuhan fee based 15%-20%



JAKARTA. Citibank Indonesia berencana memperbesar pendapatan non-bunga atawa fee based income guna menjaga kinerja keuangan. Salah satu caranya, memaksimalkan layanan cash management. Untuk merealisasikan rencana tersebut, kemarin (4/6),  Citibank meneken perjanjian kerjasama dengan maskapai Citilink dan Pos Indonesia. Dalam kerjsama ini Citibank menyediakan jasa platform atau sistem teknologi informasi (TI) yang berperan sebagai online payment. Sementara Pos Indonesia jadi titik penjualan tiket Citilink. Jadi, penumpang bisa melakukan pembelian tiket di gerai Pos Insonesia.Chief Country Officer Citibank, Tigor Siahaan, mengatakan kerjasama dengan Citilink dan Pos Indonesia sebagai upaya memperbesar porsi pendapatan komisi. Saat ini,  60% pendapatan non bunga berasal dari nasabah korporasi. Di antaranya berasal dari layanan trade, custodian, forex, dan online payment. "Tahun ini kami menargetkan pendapatan komisi tumbuh 15%-20%," ujarnya (4/6).Head Citi Transaction Services, Rico Tasmaya, menambahkan, kerjasama dengan Citilink merupakan cara Citimenggenjot nasabah korporasi lokal. Maklum, pangsa pasar cash management Citibank di  perusahaan dalam negeri masih di bawah 10%. Sementara pangsa perusahaan multinasional mencapai 25% atau setara 700 nasabah korporasi. "Hingga akhir tahun, ditagetkan tumbuh 100%," ujar dia.Tidak cuma itu, Citibank juga menggeber komisi dari segmen konsumer khususnya lewat kartu kredit. Kontribusi konsumer ke fe based income mencapai 30%. Tigor menjelaskan, untuk menggenjot bisnis yang satu ini Citibank akan membuat strategi yang berbeda. Saat ini manajemen sedang menggodok strategi tersebut agar bisa kembali memimpin pasar. "Meski izin akuisisi kartu kredit baru sudah dibuka, tapi kami tidak langsung berlari. Karena pasar saat ini sudah berbeda dibandingkan dua tahun lalu," tambah Tigor.Sekadar menyegarkan ingatan, bisnis kartu kredit Citibank sejak Mei 2011 terkena hukuman Bank Indonesia (BI), yaitu tidak bisa melakukan penambahan kartu kredit baru selama dua tahun. Hukuman tersebut dijatuhkan karena meninggalnya nasabah kartu kredit Citibank, Irzen Octa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Roy Franedya