Citibank akui ada kolusi di kasus Malinda



JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembobolan dana nasabah Citibank dengan terdakwa Inong Malinda Dee. Kemarin (14/11), pengadilan mendengarkan kesaksian dari empat orang saksi dari Citibank. Salah satu saksi yang diajukan ke pengadilan adalah Vice President Retail Bank Head Citibank Indonesia Meliana Sutikno. Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan bekas Relationship Manager Citibank Malinda Dee tersebut merupakan kolusi yang dilakukan oleh banyak pihak. Meliana menceritakan, dalam sistem Citibank untuk melakukan transaksi di atas Rp 300 juta harus melalui verifikasi yang ketat. Nasabah harus mengisi formulir penarikan sendiri. Setekah itu, formulir tersebut juga harus melewati pemeriksaan teller. "Teller bertugas untuk memastikan apakah data yang berada di formulir itu benar atau tidak," kata Meliana. Setelah dinyatakan benar dan lengkap, permohonan transfer itu akan ditindak lanjuti oleh bagian back office. Bagian back office inilah yang akan memindahbukukan dari rekening nasabah ke rekening tujuan yang tercatat di formulir.Menurut Meliana, sistem itu merupakan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di Citibank. Toh, Malinda berhasil menjebol sistem yang diterapkan bank asal Amerika Serikat ( AS) tersebut. Bahkan, aksi yang dilakukan oleh Malinda tersebut sudah berlangsung selama empat tahun sejak tahun 2007. Padahal, "Kami selalu ada audit internal secara berkala, tapi tidak pernah bisa mendeteksi hal tersebut," kata Meliana. Makanya Meliana meminta agar pengadilan bisa membongkar konspirasi yang dilakukan oleh banyak pihak tersebut. Meliana juga mengaku Citibank telah dirugikan hingga sebesar Rp 44 miliar dari kasus ini.Atasan terlibat? Meski begitu, Citibank membantah jika dikatakan sistem pengawasan bank atau internal kontrol disebut lemah. Kepala Tim Audit Investigatif Citibank S. Pandiary Akbar dalam kesaksiannya mengatakan, berlarut-larutnya pembobolan dana Citibank itu terjadi karena tidak ada laporan dari nasabah yang dirugikan.Padahal, nasabah selalu menerima laporan rekenin yang diberikan Citibank secara rutin. Namun, para nasabah tersebut tidak ada komplain. Mendengarkan kesaksian tersebut, Kuasa Hukum Malinda, Batara Simbolon yakin jika kasus ini melibatkan banyak orang. Ia menduga ada keterlibatan atasan Malinda atau pejabat di atas teller Citibank yang harus ikut bertanggungjawab. Ia menambahkan, dari kesaksian Meliana menyebutkan ada sistem back office yang ikut dalam pencairan dana nasabah Citibank. Makanya Batara akan meminta kepada majelis hakim agar menghadirkan petugas back office tersebut ke persidangan untuk memberi kesaksian. Dalam kasus ini, selain Malinda ada tiga orang teller Citibank yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Dwi Herawati, Novianty Iriane serta Batharia Panjaitan. Malinda sendiri didakwa telah memindahbukukan dana nasabah secara ilegal sebanyak 117 kali sejak tahun 2007 dari 34 rekening nasabah Citibank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can