Citibank belum penuhi aturan rasio kredit UMKM



JAKARTA. Citibank Indonesia belum memenuhi aturan rasio kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ditetapkan oleh regulator. Pasalnya, Citibank masih mencari alternatif penyaluran kredit UMKM secara tidak langsung yang tepat.

CEO Citibank Indonesia Batara Sianturi mengatakan, ada beberapa opsi penyaluran kredit UMKM secara tidak langsung yang sedang dikaji. “Salah satunya adalah executing, channeling dan pembiayaan bersama atau sindikasi,” tuturnya, Senin (15/5).

Dengan penyaluran kredit UMKM secara tidak langsung ini diharapkan bisa menurunkan risiko kredit.


Secara umum, terkait dengan aturan rasio kredit, baik Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan masukan. Sebelumnya OJK mencatat, 20% bank belum memenuhi aturan rasio kredit UMKM. Aturan minimal rasio kredit UMKM sebesar 20% mulai berlaku pada 2018.

Aturan mengenai minimal 20% kredit bank disalurkan ke UMKM tertuang dalam peraturan bank Indonesia (PBI) No.14/22/PBI/2012 tentang pemberian kredit dalam rangka pengembangan usaha UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini