JAKARTA. Dua bank asing menelan kekalahan yang sama dalam sengketa transaksi derivatif di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin (9/9). Pengadilan menyatakan Citibank NA dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) telah melawan hukum dalam perjanjian transaksi derivatif dengan nasabahnya. Citibank N.A misalnya, hakim PN Jakarta Selatan menyatakan perjanjian transaksi derivatif bank asal Amerika Serikat ini dengan sang nasabah, PT Permata Hijau Sawit tidak sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/6/PBI/ 2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank. Citibank bersalah karena tidak menjelaskan secara terperinci produk perbankannya. Citibank cuma menjelaskan produk callable forward ke Permata Hijau dalam bahasa Inggris. "Istilahnya membingungkan," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia, dalam persidangan, Rabu (9/9).
Citibank dan HSBC Keok di Pengadilan
JAKARTA. Dua bank asing menelan kekalahan yang sama dalam sengketa transaksi derivatif di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin (9/9). Pengadilan menyatakan Citibank NA dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) telah melawan hukum dalam perjanjian transaksi derivatif dengan nasabahnya. Citibank N.A misalnya, hakim PN Jakarta Selatan menyatakan perjanjian transaksi derivatif bank asal Amerika Serikat ini dengan sang nasabah, PT Permata Hijau Sawit tidak sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/6/PBI/ 2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank. Citibank bersalah karena tidak menjelaskan secara terperinci produk perbankannya. Citibank cuma menjelaskan produk callable forward ke Permata Hijau dalam bahasa Inggris. "Istilahnya membingungkan," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia, dalam persidangan, Rabu (9/9).