JAKARTA. Citibank, N.A terpaksa harus gigit jari. Permohonan pailit bank asal Amerika Serikat (AS) itu terhadap salah satu debiturnya yakni Nany Makmur, pemilik saham mayoritas dan pemimpin PT Dio International ditolak Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Majelis hakim menilai permohonannya tersebut tidak memenuhi syarat kepailitan. Ketua Majelis Hakim Suwidya mengatakan, setelah memeriksa bukti selama persidangan, bukti yang diajukan Citibank dinilai tidak cukup untuk memailitkan Dio International. Khususnya bukti yang menguatkan dalil Citibank terkait adanya kreditur lain. Sebab syarat pengajuan pailit berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU adalah adanya dua atau lebih kreditur tidak terbukti. "Menolak permohonan pemohon," ujar Suwidya dalam amar putusannya, Senin (6/10). Majelis menilai bukti Bank Indonesia (BI) Checking yang diajukan Citibank terkait adanya lebih dari dua kreditur tidak cukup kuat. Pasalnya, BI Checking dinilai sebagai bukti yang tidak bersifat tetap dan kerap berubah sehingga hanya bernilai sebagai bukti permulaan. Karena itu, majelis hakim berpendapat dibutuhkan bukti tambahan untuk mendukung bukti BI Checking tersebut. Namun Citibank tidak dapat memaikitkannya. Kendati begitu, majelis hakim mengakui bahwa Citibank merupakan debitur dari Dio International, sehingga memiliki kedudukan hukum mengajukan gugatan hukum.
Citibank gagal pailitkan pemilik Dio International
JAKARTA. Citibank, N.A terpaksa harus gigit jari. Permohonan pailit bank asal Amerika Serikat (AS) itu terhadap salah satu debiturnya yakni Nany Makmur, pemilik saham mayoritas dan pemimpin PT Dio International ditolak Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Majelis hakim menilai permohonannya tersebut tidak memenuhi syarat kepailitan. Ketua Majelis Hakim Suwidya mengatakan, setelah memeriksa bukti selama persidangan, bukti yang diajukan Citibank dinilai tidak cukup untuk memailitkan Dio International. Khususnya bukti yang menguatkan dalil Citibank terkait adanya kreditur lain. Sebab syarat pengajuan pailit berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU adalah adanya dua atau lebih kreditur tidak terbukti. "Menolak permohonan pemohon," ujar Suwidya dalam amar putusannya, Senin (6/10). Majelis menilai bukti Bank Indonesia (BI) Checking yang diajukan Citibank terkait adanya lebih dari dua kreditur tidak cukup kuat. Pasalnya, BI Checking dinilai sebagai bukti yang tidak bersifat tetap dan kerap berubah sehingga hanya bernilai sebagai bukti permulaan. Karena itu, majelis hakim berpendapat dibutuhkan bukti tambahan untuk mendukung bukti BI Checking tersebut. Namun Citibank tidak dapat memaikitkannya. Kendati begitu, majelis hakim mengakui bahwa Citibank merupakan debitur dari Dio International, sehingga memiliki kedudukan hukum mengajukan gugatan hukum.