Citibank gugat pailit penjamin debiturnya



JAKARTA. Citibank N.A. mengajukan permohonan pailit terhadap penjamin debiturnya ke Pengadilan Niaga Jakarta. Robert Raymond dan Meithy Susanti, dituntut pailit karena menjadi penjamin utang PT Ciptagria Mutiarabusana.Dalam berkas permohonannya, Citibank yang diwakili kuasa hukum dari Kantor Pengacara Manulang dan Kolopaking menyatakan, termohon menjamin utang Ciptagria berdasarkan perjanjian revolving credit agreement pada 26 November 1996 senilai US$ 500.000. Jumlah perjanjian tersebut kemudian dinaikkan dan diperpanjang jangka waktunya berdasarkan perubahan perjanjian kredit pada 27 Juli 1999 menjadi US$ 600.000.Perjanjian utang tersebut lantas mengalami perubahan beberapa kali, hingga pada 23 juni 2010 tercatat utang Ciptagria mencapai US$ 5,6 juta.Dalam prosesnya, Citibank menilai debitur telah lalai melunasi kewajibannya. Sebagai penjamin, Citibank menilai, Robert dan Meithy berkewajiban membayar jumlah uang berdasarkan perjanjian. Citibank mengaku telah mengirim somasi kepada termohon terkait utang jatuh tempo itu. Namun, Citibank menilai tak ada itikad baik dari keduanya untuk menyelesaikan kewajibannya.Dalam permohonannya, Citibank juga menyertakan kreditur lain yaitu Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) yang memiliki hak tagih kepada termohon sebesar US$ 877.000. Cuma, kuasa hukum Citibank yang ditemui usia sidang menolak memberikan pernyataan.Adapun Kuasa Hukum Robert dan Meithy, Misbahuddin Gasma, membenarkan permohonan pailit tersebut.Tetapi, ia menolak seluruh dalil yang diajukan Citibank. Menurutnya, permohonan pailit itu harus ditolak karena pembuktiannya tidak sederhana. "Nilai utang yang menjadi pokok perkara juga masih diperdebatkan,” katanya.Buktinya adalah putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menolak permohonan pailit yang diajukan HSBC kepada Ciptagria. Karena itu, klaim tagihan HSBC yang juga disertakan Citibank dalam permohonan, tidak bisa dikategorikan sebagai utang. Selain itu, mengacu perjanjian kredit yang telah disepakati sebelumnya, maka penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui arbitrase dengan mengacu hukum negara asal Citibank. “Perkara ini tak seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Niaga," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: