JAKARTA. Putusan pengadilan yang satu ini harus menjadi perhatian para pemegang kartu kredit yang dikenai biaya materai saat membayar tagihan. Pasalnya, ke depan, mungkin, bank-bank tak bisa lagi sebarangan memungut biaya materai dalam penagihan kartu kredit.Kemarin (8/9), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan gugatan Hagus Susanto, nasabah kartu kredit Citibank N.A, yang menuntut penghapusan biaya materai dalam tagihan kartu kreditnya. Majelis Hakim memutuskan, bank asal Amerika Serikat ini tidak boleh memungut biaya materai dalam tagihan kartu kredit Visa dan Master milik Hagus lantaran tidak memiliki dasar hukum.Menurut Hakim Ahmad Yusack, dalam Undang-Undang tentang Materai, penerapan biaya materai tidak boleh dilaksanakan secara sepihak, tetapi harus ada kesepakatan dari masing-masing pihak. Pilihan lain, salah satu pihak secara sukarela membayar biaya materai tersebut. Menurut Yusack, Citibank tidak menerapkan aturan tentang materai ini. "Tergugat (Citibank) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," katanya, Selasa (8/9).Lantaran bersalah, Hakim memerintahkan Citibank untuk mengembalikan biaya materai yang telah mereka pungut kepada Hagus. Nilai pengembalian uang dihitung dari Maret 2000 sampai September 2005. Jumlah biaya materai yang telah dipungut Citibank Rp 384.000.Tapi, Hakim tidak menerima semua gugatan Hagus. Majelis hakim menolak gugatan materiil sebesar Rp 1,2 miliar dan non materiil sebanyak Rp 10 miliar yang diajukan nasabah Citibank ini.Selain Citibank, Hagus juga turut menggugat Bank Indonesia (BI), PT Rabobank International Indonesia, dan PT Bank Danamon. Pasalnya, saat mengajukan kredit ke Rabobank cabang Matraman serta Bank Danamon cabang Karawang, kedua bank ini menolak permohonan Hagus.
Citibank Harus Menghapus Biaya Materai
JAKARTA. Putusan pengadilan yang satu ini harus menjadi perhatian para pemegang kartu kredit yang dikenai biaya materai saat membayar tagihan. Pasalnya, ke depan, mungkin, bank-bank tak bisa lagi sebarangan memungut biaya materai dalam penagihan kartu kredit.Kemarin (8/9), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan gugatan Hagus Susanto, nasabah kartu kredit Citibank N.A, yang menuntut penghapusan biaya materai dalam tagihan kartu kreditnya. Majelis Hakim memutuskan, bank asal Amerika Serikat ini tidak boleh memungut biaya materai dalam tagihan kartu kredit Visa dan Master milik Hagus lantaran tidak memiliki dasar hukum.Menurut Hakim Ahmad Yusack, dalam Undang-Undang tentang Materai, penerapan biaya materai tidak boleh dilaksanakan secara sepihak, tetapi harus ada kesepakatan dari masing-masing pihak. Pilihan lain, salah satu pihak secara sukarela membayar biaya materai tersebut. Menurut Yusack, Citibank tidak menerapkan aturan tentang materai ini. "Tergugat (Citibank) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," katanya, Selasa (8/9).Lantaran bersalah, Hakim memerintahkan Citibank untuk mengembalikan biaya materai yang telah mereka pungut kepada Hagus. Nilai pengembalian uang dihitung dari Maret 2000 sampai September 2005. Jumlah biaya materai yang telah dipungut Citibank Rp 384.000.Tapi, Hakim tidak menerima semua gugatan Hagus. Majelis hakim menolak gugatan materiil sebesar Rp 1,2 miliar dan non materiil sebanyak Rp 10 miliar yang diajukan nasabah Citibank ini.Selain Citibank, Hagus juga turut menggugat Bank Indonesia (BI), PT Rabobank International Indonesia, dan PT Bank Danamon. Pasalnya, saat mengajukan kredit ke Rabobank cabang Matraman serta Bank Danamon cabang Karawang, kedua bank ini menolak permohonan Hagus.