JAKARTA. Bank asal Amerika Serikat (AS), Citibank, N.A mengajukan gugatan pailit terhadap Nany Makmur, pemilk saham mayoritas dan pemimpin PT Dio International. Nany juga sebagai penjamin utang Dio International kepada Citibank. Perusahan asal Negeri Paman Sam ini merupakan kreditur yang memberi fasilitas pinjaman kredit kepada Dio International. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 26/pdt.sus-pailit/2014/pn.niaga.jkt.pst pada 7 Agustus 2014 lalu. Kuasa hukum Citibank Sabar Simamora mengatakan dalam perjanjian kredit tersebut, Nany memberikan jaminan berupa gadai atas deposito berjangka atas namanya. Nany sebagai pemegang saham mayoritas Dio International, juga memberikan jaminan pribadi yang dituangkan melalui Irrevocable Guaranty and Indemnity Personal atau perjanjian dan penanggungan yang tidak dapat dicabut kembali pada 11 November 2013 atas utang Dio International. "Maka berdasarkan diatur dalam pasal 1430 Kita Undang-Undang Perdata, Nany telah melepaskan haknya atas jaminan tersebut." ujar Sabar di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/8). Ia bilang, dengan alasan itu, Citibank selaku kreditur dapat melakukan upaya-upaya hukum dalam rangka pelunasan utang debitur antara lain melalui permohonan pailit.
Citibank pailitkan pemilik Dio International
JAKARTA. Bank asal Amerika Serikat (AS), Citibank, N.A mengajukan gugatan pailit terhadap Nany Makmur, pemilk saham mayoritas dan pemimpin PT Dio International. Nany juga sebagai penjamin utang Dio International kepada Citibank. Perusahan asal Negeri Paman Sam ini merupakan kreditur yang memberi fasilitas pinjaman kredit kepada Dio International. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 26/pdt.sus-pailit/2014/pn.niaga.jkt.pst pada 7 Agustus 2014 lalu. Kuasa hukum Citibank Sabar Simamora mengatakan dalam perjanjian kredit tersebut, Nany memberikan jaminan berupa gadai atas deposito berjangka atas namanya. Nany sebagai pemegang saham mayoritas Dio International, juga memberikan jaminan pribadi yang dituangkan melalui Irrevocable Guaranty and Indemnity Personal atau perjanjian dan penanggungan yang tidak dapat dicabut kembali pada 11 November 2013 atas utang Dio International. "Maka berdasarkan diatur dalam pasal 1430 Kita Undang-Undang Perdata, Nany telah melepaskan haknya atas jaminan tersebut." ujar Sabar di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/8). Ia bilang, dengan alasan itu, Citibank selaku kreditur dapat melakukan upaya-upaya hukum dalam rangka pelunasan utang debitur antara lain melalui permohonan pailit.