JAKARTA. Ketentuan kartu kredit dalam Peraturan Nomor 14/2/PBI/2012 menyebutkan, hanya nasabah berpendapatan di atas Rp 10 juta per bulan yang boleh memiliki kartu kredit, lebih dari dua penerbit. Nasabah dengan penghasilan di bawah itu, wajib menutup kartu kredit mereka jika memiliki lebih dari dua penerbit. Menanggapi aturan tersebut, Country Business Manager, Global Consumer Banking, Citi Indonesia, Lauren Sulistiawati mengungkapkan, sedikit banyak akan berpengaruh pada pertumbuhan bisnis kartu kredit perseroan. Meski begitu, Lauren meyakini bahwa implementasi aturan itu tidak berdampak signifikan terhadap perkembangan bisnis kartu kredit Citibank. "Dampaknya tidak signifikan ke Citibank karena memang target marketnya di affluence ke atas. Sebagian besar nasabah kartu kredit kami memang yang pendapatannya sudah di atas Rp 10 juta. Tapi dari kartu yang sudah beredar, kami tetap harus melakukan pengkinian data supaya nasabah yang pendapatannya sudah lebih dari Rp 10 juta, tentu boleh punya lebih dari dua kartu kredit," kata Lauren, Kamis (6/11).
Citibank siap kehilangan 5% pengguna kartu kredit
JAKARTA. Ketentuan kartu kredit dalam Peraturan Nomor 14/2/PBI/2012 menyebutkan, hanya nasabah berpendapatan di atas Rp 10 juta per bulan yang boleh memiliki kartu kredit, lebih dari dua penerbit. Nasabah dengan penghasilan di bawah itu, wajib menutup kartu kredit mereka jika memiliki lebih dari dua penerbit. Menanggapi aturan tersebut, Country Business Manager, Global Consumer Banking, Citi Indonesia, Lauren Sulistiawati mengungkapkan, sedikit banyak akan berpengaruh pada pertumbuhan bisnis kartu kredit perseroan. Meski begitu, Lauren meyakini bahwa implementasi aturan itu tidak berdampak signifikan terhadap perkembangan bisnis kartu kredit Citibank. "Dampaknya tidak signifikan ke Citibank karena memang target marketnya di affluence ke atas. Sebagian besar nasabah kartu kredit kami memang yang pendapatannya sudah di atas Rp 10 juta. Tapi dari kartu yang sudah beredar, kami tetap harus melakukan pengkinian data supaya nasabah yang pendapatannya sudah lebih dari Rp 10 juta, tentu boleh punya lebih dari dua kartu kredit," kata Lauren, Kamis (6/11).