Citibank siap ubah status menjadi Perseroan Terbatas (PT)



JAKARTA. Perbankan asing mulai menyusun strategi menanggapi rencana Bank Indonesia (BI) yang ingin meluncurkan aturan terkait kantor cabang bank asing (KCBA) yang harus berbadan hukum di Indonesia atau berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Citibank Indonesia NA, misalnya, siap mengurus segala persyaratan untuk mengubah statusnya menjadi bank yang berbadan hukum di Indonesia.

Hal tersebut dilakukan lantaran Citibank masih ingin mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Oleh karena itu, bank asal Amerika Serikat tersebut akan mematuhi segala aturan yang ditetapkan oleh regulator. Bagi Citibank, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan bisnisnya. Apalagi Citibank merupakan salah satu bank asing tertua dan keberadaannya sudah sekitar 43 tahun di Indonesia. Pejabat sementara Chief Country Officer untuk Citibank Indonesia, Tigor M Siahaan mengatakan pihaknya mempunyai rencana jangka panjang ke depan. "Kami terbuka dan mengikuti peraturan. Citibank akan melihat nanti seperti apa perkembangannya karena kami masih menunggu regulasi yang lebih jelas," kata Tigor, Jakarta,Selasa (19/7). Citibank mengaku sudah lama mendengar rencana ini sejak beberapa tahun lalu. Di kalangan bankir asing sendiri, rencana BI tersebut telah ramai diperbincangkan. BI juga pernah menyinggung persoalan ini secara informal dan diperkirakan aturan tersebut akan keluar pada 6 atau 12 bulan ke depan.


"Secara pembicaraan formal belum pernah. Namun secara informal nada itu sudah dibahas di kalangan bankir," ujarnya. Sebelumnya, kiprah bank asing di tanah air akan lebih ditertibkan oleh BI. Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan peraturan tersebut masuk dalam prioritas pembahasan bank sentral. Diharapkan, beleid ini bisa meluncur tahun ini bersamaan dengan paket kebijakan BI Desember 2011 nanti.

"Banyak aspek yang bisa dilihat. Nantinya akan kita atur dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia)," kata Darmin.

Bukan hanya Indonesia saja yang membenahi aturan soal keberadaan bank asing. Negara-negara lain yang tergabung dalam G-20 juga telah sepakat untuk mengatur keberadaan cabang bank asing di negaranya. Pengaturan tersebut dilakukan untuk mencegah agar kasus bank gagal di suatu negara tidak berdampak sistemik dan berpengaruh terhadap kantor cabangnya yang ada di negara lain. Pasalnya, sebuah bank yang terkena masalah dapat menarik dana yang ditempatkannya di kantor cabangnya yang ada di negara lain. Dengan berbadan hukum Indonesia, akan memberikan kepastian hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: