KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai penerbangan PT Citilink Indonesia menggugat PT Sriwijaya Air dan PT Nam Air terkait dugaan wanprestasi kerja sama manajemen (KSM). Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 574/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst, pada 25 September 2019. Rencananya sidang perdana akan dilakukan pada 17 Oktober 2019 mendatang. "Terkait gugatan tersebut, iya benar. Wanprestasi terhadap perjanjian KSM antara Garuda Group - Sriwijaya. Intinya Citilink menggugat terkait dugaan wanprestasi dalam hal penggantian pengurus perusahaan tanpa seizin Garuda Indonesia Group sebagaimana diatur KSM," kata Corporate Communication Citilink Indonesia, Farin ketika dikonfirmasi, Minggu (29/9).
Citilink gugat Sriwijaya Air terkait dugaan wanprestasi kerja sama manajemen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai penerbangan PT Citilink Indonesia menggugat PT Sriwijaya Air dan PT Nam Air terkait dugaan wanprestasi kerja sama manajemen (KSM). Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 574/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst, pada 25 September 2019. Rencananya sidang perdana akan dilakukan pada 17 Oktober 2019 mendatang. "Terkait gugatan tersebut, iya benar. Wanprestasi terhadap perjanjian KSM antara Garuda Group - Sriwijaya. Intinya Citilink menggugat terkait dugaan wanprestasi dalam hal penggantian pengurus perusahaan tanpa seizin Garuda Indonesia Group sebagaimana diatur KSM," kata Corporate Communication Citilink Indonesia, Farin ketika dikonfirmasi, Minggu (29/9).