Citilink terapkan PSC dalam tarif tiket



JAKARTA. PT Angkasa Pura II dan Citilink bekerjasama menerapkan ketentuan passenger services charge (PSC) on Ticket mulai 1 Februari 2014.

Diberlakukannya ketentuan itu merupakan salah satu upaya peningkatan pelayanan PT Angkasa Pura II untuk mempercepat proses check in penumpang pesawat di bandara.

Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II Daryanto mengatakan PSC on Ticket memungkinkan penumpang Citilink tidak perlu lagi membayar tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di bandara.


“Tarif PJP2U atau PSC itu sudah dimasukkan ke dalam komponen tiket Citilink, sehingga penumpang tidak perlu lagi membayarnya di bandara. Penerapan PSC on Ticket membuat penumpang tidak repot dan jelas memperpendek waktu antrian saat check in atau mempercepat waktu penumpang menuju ruang keberangkatan,” jelas Daryanto.

PJP2U atau PSC adalah tarif yang dikenakan pengelola bandara kepada penumpang atas ketersediaan fasilitas dan pelayanan saat di bandara.

Adapun selain kerjasama dengan PT Angkasa Pura II, Citilink juga menjalin kerjasama dengan pengelola bandara lainnya yakni PT Angkasa Pura I dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan dalam menerapkan ketentuan PSC on Ticket ini.

Daryanto memaparkan Citilink kemudian akan menyerahkan biaya PJP2U atau PSC tersebut kepada pengelola bandara sesuai dengan skema yang telah disepakati.

Citilink beroperasi di delapan bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II, yaitu Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Bandara Kualanamu (Medan), Bandara Minangkabau (Padang), Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara Depati Amir (Pangkal Pinang), Bandara Sultan Thaha (Pekanbaru).

“Sebelumnya, maskapai Garuda Indonesia juga telah memberlakukan PSC on Ticket untuk rute domestik di seluruh bandara di Indonesia,” kata Daryanto.

Sejauh ini, baru Garuda Indonesia dan Citilink yang menerapkan PSC on Ticket sementara maskapai lainnya belum memberlakukan ketentuan tersebut.

“Bagi penumpang maskapai lain masih membayar PJP2U atau PSC di bandara dengan besaran tarif yang telah ditentukan di setiap bandara,” papar Daryanto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri