Citra Sari meminta perpanjangan PKPU



JAKARTA. Kreditur PT Citra Sari Makmur (CSM) tampaknya harus bersabar menunggu kepastian uang mereka kembali. Pasalnya, pada rapat kreditur Senin (12/5), debitur meminta agar kreditur menyetujui perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap selama 2,5 bulan atau 75 hari ke depan. Soalnya, ada investor dari Tiongkok yang tertarik ingin membeli CSM.Pengurus PKPU CSM Djawoto Jawono mengatakan permohonan perpanjangan PKPU itu bertujuan untuk mematangkan proposal perdamaian dengan para kreditur. Sebab bila investor dari Tiongkok jadi masuk, maka debitur akan lebih mudah mempersiapkan proposal perdamaian. Sekarang pihaknya tengah terus membina komunikasi dengan para calon investor tersebut."Jadi Rabu (14/5) akan ada voting perpanjangan PKPU," ujar Djawoto usai rapat kreditur di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Perpanjangan PKPU CSM ini merupakan perpanjangan terakhir atau maksimal masa PKPU berdasarkan Undang-Undang PKPU dan Kepailitan.Djawoto bilang, calon investor baru dari The Export-Import Bank of Malaysia Berhad (EXIM Bank) yang sebelumnya tertarik masuk tapi sekarang belum ada perkembangan. Selain investor dari Tiongkok, Djawoto mengatakan ada juga beberapa investor lokal yang tertarik masuk. "Dengan calon investor dari Tiongkok maupun lokal, kita sudah lama menjalin komunikasi," terangnya. Kendati begitu, Djawoto masih enggan membeberkan nama-nama calon investor itu.Kuasa hukum pemohonan PKPU dari CIMB Niaga Swandy Halim berharap pihak debitur bisa menjalin komunikasi yang baik dengan para calon investor. Swandy mengatakan ia memang telah mengetahui ada calon investor dari China yang tengah menjajaki CSM. "Ada juga beberapa calon investor dari lokal, tapi yang lebih tahu itu debitur," terangnya.Terkait dikabulkannya permohonan PKPU tetap oleh para kreditur, Swandy mengatakan itu tergantung pada hasil voting yang digelar pada Rabu pekan ini.Persoalan ini bermula ketika PN Jakarta Pusat menetapkan bahwa CSM memasuki proses PKPU. Alasannya, CSM terbukti memiliki utang dalam perjanjian sindikasi dengan bank-bank konvensional dan bank-bank syariah. Pemohon PKPU CIMB Niaga merupakan agen fasilitas yang mendapat persetujuan lebih dari 50% kreditur sindikasi.CSM sebelumnya telah menandatangi perjanjian sindikasi dengan beberapa bank. Dalam perjanjian sindikasi ini, CSM memiliki utang hingga Rp 1,07 triliun. Utang ini berasal dari fasilitas kredit sindikasi dari bank konvensional dengan pokok Rp 475 miliar dan bank Syariah dengan pokok Rp 525 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie