JAKARTA. Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mencium adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pencoblosan Pilkada DKI Jakarta 2017, khususnya di basis pendukung pasangan nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. Pertama, adanya pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi memiliki E-KTP dan menunjukkan KK kepada KPPS namun tidak diperbolehkan mencoblos. Kedua, pemilih yang yang tidak terdaftar di DPT tetapi membawa Surat Keterangan dari Dinas Catatan Sipil dan menunjukkan KK kepada KPPS namun tidak diperbolehkan mencoblos.
Cium pelanggaran, PDI-P buka posko pengaduan
JAKARTA. Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mencium adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pencoblosan Pilkada DKI Jakarta 2017, khususnya di basis pendukung pasangan nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. Pertama, adanya pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi memiliki E-KTP dan menunjukkan KK kepada KPPS namun tidak diperbolehkan mencoblos. Kedua, pemilih yang yang tidak terdaftar di DPT tetapi membawa Surat Keterangan dari Dinas Catatan Sipil dan menunjukkan KK kepada KPPS namun tidak diperbolehkan mencoblos.