CLARITY Act Tersandung di Senat AS, Ini Dampaknya ke Pasar Kripto



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan undang-undang (RUU) Digital Asset Market CLARITY Act gagal melaju ke tahap pembahasan berikutnya di Senat Amerika Serikat (AS) setelah tidak memperoleh dukungan suara yang cukup dalam voting prosedural.

Senat AS pada 15 September 2026 waktu setempat menggelar voting untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Hasilnya, voting berakhir dengan 50 suara mendukung dan 49 suara menolak.

Baca Juga: Harga Saham Melesat 551%, Begini Penjelasan Manajemen NexAI Digital (MGLV)


Jumlah tersebut masih di bawah ambang tiga perlima suara yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses. Catatan resmi Senat AS mencatat cloture on the motion to proceed terhadap H.R. 3633 ditolak.

Namun, hasil voting tersebut bukan merupakan penolakan final terhadap keseluruhan CLARITY Act. Reuters melaporkan, Senator Thom Tillis mengubah suaranya menjadi "no" dalam voting tersebut sehingga RUU masih dapat kembali dipertimbangkan melalui proses legislatif berikutnya.

CLARITY Act dirancang untuk membentuk kerangka regulasi federal bagi aset digital di AS, termasuk mengatur pembagian kewenangan antara Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC).

Perkembangan tersebut menjadi perhatian industri aset kripto karena ketidakpastian mengenai kerangka regulasi di AS masih berlanjut.

Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn mengatakan, perkembangan CLARITY Act menunjukkan proses pembentukan regulasi aset digital masih berlangsung dinamis.

"Meskipun procedural vote terbaru belum memungkinkan RUU tersebut untuk maju, pembahasan mengenai struktur pasar dan pembagian kewenangan regulator tetap menjadi bagian penting dari perkembangan industri aset digital," ujar Ryan dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: Saham Rokok Tertekan Usai Reshuffle Menkeu, Ketidakpastian Cukai Jadi Pemicu

CLARITY Act Alami Sejumlah Perubahan

Sebelum voting, rancangan CLARITY Act telah mengalami sejumlah perubahan.

Berdasarkan rilis resmi Senator Cynthia Lummis pada 14 September 2026, versi terbaru RUU tersebut mencakup 126 perubahan substantif yang merupakan hasil pembahasan bipartisan.

Perubahan tersebut antara lain mencakup ketentuan mengenai stablecoin, etika, kewenangan jaksa agung negara bagian dalam penegakan aturan, serta pembaruan terhadap Blockchain Regulatory Certainty Act.

Dinamika pembahasan regulasi tersebut berlangsung ketika pasar aset kripto tengah mengalami tekanan.

Berdasarkan data CoinMarketCap pada 16 September 2026 pukul 18.30 WIB, Bitcoin berada di kisaran US$75.916, turun 1,36% dalam 24 jam dan 3,89% dalam sepekan.

Ethereum juga melemah ke kisaran US$2.400, turun 4,58% dalam 24 jam dan 3,65% dalam tujuh hari.

Pergerakan harga aset kripto tidak dapat dikaitkan hanya dengan perkembangan CLARITY Act karena pasar digital dipengaruhi berbagai faktor.

Namun, Reuters melaporkan Bitcoin dan sejumlah saham terkait kripto mengalami tekanan setelah hasil voting Senat tersebut.

Ryan mengatakan regulasi bukan satu-satunya faktor yang menentukan pergerakan harga aset kripto.

"Karena itu, pemahaman terhadap kondisi pasar, karakteristik aset, serta risiko dari setiap produk tetap menjadi bagian penting bagi pelaku pasar," jelasnya.

Baca Juga: BMKS Bakal Beroperasi, Begini Prospek Saham Emiten Mineral

Pasar Derivatif Perlu Dicermati

Selain pasar spot, aktivitas aset kripto juga berlangsung di pasar derivatif. Di pasar ini, pelaku dapat mengambil posisi long maupun short berdasarkan ekspektasi terhadap pergerakan harga.

Berbeda dengan perdagangan spot yang melibatkan transaksi aset secara langsung, kontrak futures memungkinkan pengguna mengambil posisi berdasarkan pergerakan harga suatu aset tanpa harus membeli aset tersebut secara langsung.

Penggunaan leverage dalam perdagangan futures dapat meningkatkan eksposur terhadap pergerakan harga. Namun, mekanisme tersebut juga dapat memperbesar potensi kerugian.

Karena itu, perdagangan derivatif perlu mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk mekanisme kontrak, leverage, margin, volatilitas dan risiko likuidasi.

Bittime sendiri menyediakan layanan perdagangan aset digital, termasuk futures. Penggunaan produk derivatif tersebut tetap bergantung pada pemahaman dan toleransi risiko masing-masing pengguna.

Baca Juga: Pasca Bos Kena OTT KPK, Saham Summarecon (SMRA) Terus Anjlok Begini Prospeknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News