JAKARTA. Merek Cleopaten milik Indra Setiadi resmi dihapus dari daftar merek Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), setelah gugatan penghapusan merek yang diajukan PT Sariguna Primatirta dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Mengadili, mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat (PT Sariguna Primatirta) dan menyatakan merek Cleopaten milik tergugat (Indra Setiadi) hapus dengan segala akibat hukumnya," ungkap ketua majelis hakim Sinung Hermawan dalam amar putusannya, Selasa (5/4). Adapun dalam pertimbangannya, majelis menilai, penggugat berhasil membuktikan dalil-dalilnya di persidangan. Salah satunya yakni tekait Indra Setiadi yang tidak sesuai menggunakan merek yang didaftarkannya di Ditjen KI.
Cleopaten dihapus dari daftar merek
JAKARTA. Merek Cleopaten milik Indra Setiadi resmi dihapus dari daftar merek Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), setelah gugatan penghapusan merek yang diajukan PT Sariguna Primatirta dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Mengadili, mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat (PT Sariguna Primatirta) dan menyatakan merek Cleopaten milik tergugat (Indra Setiadi) hapus dengan segala akibat hukumnya," ungkap ketua majelis hakim Sinung Hermawan dalam amar putusannya, Selasa (5/4). Adapun dalam pertimbangannya, majelis menilai, penggugat berhasil membuktikan dalil-dalilnya di persidangan. Salah satunya yakni tekait Indra Setiadi yang tidak sesuai menggunakan merek yang didaftarkannya di Ditjen KI.