Climate Change Framework, Cara APBN Atasi Perubahan Iklim



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya dan konsisten dalam menurunkan emisi CO2 bahkan mencapai net zero emission pada tahun 2060.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengelola keuangan negara telah menyusun kebijakan yang disebut climate change fiscal framework, yaitu bagaimana APBN melakukan tugasnya di dalam melihat peluang dan tantangan ekonomi hijau.

“Pertama dari sisi penerimaan negara atau perpajakan. Pemerintah menggunakan policy perpajakan untuk bisa memberikan insentif bagi dunia usaha agar kemudian melihat kesempatan di dalam investasi di perekonomian hijau sebagai suatu kesempatan atau peluang yang baik”, kata Sri Mulyani pada webinar Green Economy Outlook 2022, Selasa (22/02).


Baca Juga: Penambahan Fasilitas CCUS di Blok Masela Dinilai Penting

Instrumen lainnya, lanjut Menkeu, adalah pajak karbon yang telah diperkenalkan pada Undang-undang Harmonisasi Perpajakan. Pajak karbon disebut dapat mendorong perilaku dari kegiatan ekonomi terutama sektor swasta untuk menginternalisasi kegiatan ekonominya dalam bentuk carbon emission di dalam hitungan investasi.

“Karena ini adalah suatu tools yang baru, Kementerian Keuangan tentu akan terus berkomunikasi dan berdiskusi dengan seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha. Bagaimana instrumen ini dapat dipergunakan sehingga benar-benar bisa meningkatkan appetite atau keinginan untuk melakukan investasi di bidang-bidang yang ramah lingkungan”, ujarnya.

Hal lain yang dilakukan Pemerintah untuk mendukung climate change melalui APBN adalah melalui sisi belanja, baik belanja barang maupun belanja modal. Dalam hal ini, Kemenkeu memperkenalkan climate budget tagging atau penandaan anggaran pemerintah yang didedikasikan untuk perubahan iklim.

Baca Juga: Kementerian ESDM Luncurkan Hibah SEF, Hadirkan Insentif untuk PLTS Atap

Editor: Noverius Laoli