KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Clipan Finance Indonesia Tbk (CFIN) menyebut mekanisme penagihan kepada nasabah yang mengalami kredit macet atau wanprestasi telah dilakukan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku. Dalam upaya penagihan, Direktur Utama Clipan Finance Harjanto Tjitohardjojo mengatakan perusahaan akan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian. "Dalam surat peringatan tersebut, harus memuat informasi minimal terdiri dari tanggal jatuh tempo, jumlah hari keterlambatan, outstanding pokok terutang, manfaat ekonomi pendanaan, serta denda dan/atau ganti rugi yang terutang," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (30/3).
Clipan Finance Sebut Cara Penagihan pada Nasabah Sudah Sesuai Aturan yang Berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Clipan Finance Indonesia Tbk (CFIN) menyebut mekanisme penagihan kepada nasabah yang mengalami kredit macet atau wanprestasi telah dilakukan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku. Dalam upaya penagihan, Direktur Utama Clipan Finance Harjanto Tjitohardjojo mengatakan perusahaan akan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian. "Dalam surat peringatan tersebut, harus memuat informasi minimal terdiri dari tanggal jatuh tempo, jumlah hari keterlambatan, outstanding pokok terutang, manfaat ekonomi pendanaan, serta denda dan/atau ganti rugi yang terutang," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (30/3).