CMNP perpanjang jatuh tempo utang anak usaha



JAKARTA. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melakukan restrukturisasi utang untuk anak usahanya yaitu PT Citra Margatama Surabaya (CMS). Restrukturisasi dilakukan dengan cara memperpanjang jatuh tempo. Total utang yang dimiliki CMS hingga jatuh tempo 2021 mencapai Rp 757 miliar.

Direktur Keuangan CMNP Indrawan Sumantri menyatakan, pihaknya telah bersepakat dengan kedua bank yang memberi pinjaman kepada CMS untuk memperpanjang jatuh tempo. Kedua bank itu adalah Bank Mega dan Bank Central Asia (BCA).

"Kami sudah bertemu dengan Bank Mega pada akhir Desember kemarin dan dengan Bank BCA sudah bertemu pada Jumat (30/1)," ujar Indrawan, Selasa (3/2).


Indrawan menceritakan, pada 2007, CMS yang dimiliki 95% sahamnya oleh CMNP ini mengambil utang di Bank Mega dan Bank BCA untuk mendanai proyek di Surabaya. Saat ini mengoperasikan konsesi tol Simpang Susun Waru-Bandara Juanda.

Kemudian, pada 2009, perseroan lakukan restrukturisasi dengan memecah utang dari kedua bank tersebut menjadi Kredit Investasi (KI) I dan KI II. KI I ini jatuh tempo pada 2021 dan memiliki nilai utang sebesar Rp 406 miliar, perinciannya Rp 200 miliar dari BCA dan Rp 206 miliar dari Bank Mega. Sementara KI II jatuh tempo pada Juli 2014 dengan total utang Rp 351 miliar, sebanyak Rp 175 miliar dari BCA dan Rp 176 miliar dari Bank Mega.

"Telah disepakati agar jatuh tempo KI II diperpanjang menjadi sama dengan KI I, yakni 2021," papar Indrawan.

Menurut Indrawan, restrukturisasi utang anak usaha ini sangatlah penting. Pasalnya, catatan buruk gagal bayar utang anak usahanya kelak bisa berdampak pada pencarian dana eksternal. Padahal, perseroan memerlukan dana eksternal untuk ekspansinya.

"Semua lembaga keuangan akan mencatatnya, nanti kami kesulitan cari dana dari luar. Setiap lembaga keuangan pasti akan meminta kami membereskan ini dulu. Maka itu, ini segera kami bereskan," papar Indrawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan