KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) melibatkan pihak ketiga atau eksternal dalam melakukan upaya penagihan kepada nasabah yang mengalami kredit macet. Untuk proses penagihan yang melibatkan pihak ketiga, Presiden Direktur CNAF Ristiawan Suherman menerangkan CNAF berkoordinasi dengan pihak eksternal yang berhak untuk melakukan penagihan, seperti petugas eksternal yang berbadan hukum, dan memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta sudah memiliki sertifikasi profesi. "Dalam hal penagihannya, CNAF telah memenuhi ketentuan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu telah dilengkapi dengan Surat Kuasa dan Berita Acara Penyerahan Unit," ujarnya kepada Kontan, Minggu (30/3).
CNAF Libatkan Pihak Eksternal Dalam Melakukan Upaya Penagihan kepada Nasabah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) melibatkan pihak ketiga atau eksternal dalam melakukan upaya penagihan kepada nasabah yang mengalami kredit macet. Untuk proses penagihan yang melibatkan pihak ketiga, Presiden Direktur CNAF Ristiawan Suherman menerangkan CNAF berkoordinasi dengan pihak eksternal yang berhak untuk melakukan penagihan, seperti petugas eksternal yang berbadan hukum, dan memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta sudah memiliki sertifikasi profesi. "Dalam hal penagihannya, CNAF telah memenuhi ketentuan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu telah dilengkapi dengan Surat Kuasa dan Berita Acara Penyerahan Unit," ujarnya kepada Kontan, Minggu (30/3).