KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan peraturan baru terkait Innovative Credit Scoring (ICS) bagi lembaga jasa keuangan dan ditargetkan akan rilis akhir 2024. Aturan itu menjadikan riwayat pembayaran listrik sampai unggahan media sosial, bisa menjadi data alternatif dalam penilaian kelayakan kredit atau credit scoring. Mengenai hal itu, perusahaan pembiayaan atau multifinance CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) turut mendukung upaya OJK terhadap aturan ICS. Presiden Direktur CNAF Ristiawan Suherman menilai aturan itu akan berdampak positif. Sebab, metode scoring yang telah ada dan yang baru akan saling melengkapi. Untuk yang metode eksisting saat ini, seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), hanya dapat mengakses individu yang sudah mempunyai riwayat pinjaman atau pembiayaan. Dengan ICS, nantinya dapat menggunakan data nonkeuangan, seperti data media sosial hingga data telekomunikasi, sebagai sumber data penilaian kredit.
CNAF Nilai Adanya Peraturan Innovative Credit Scoring Bakal Berdampak Positif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan peraturan baru terkait Innovative Credit Scoring (ICS) bagi lembaga jasa keuangan dan ditargetkan akan rilis akhir 2024. Aturan itu menjadikan riwayat pembayaran listrik sampai unggahan media sosial, bisa menjadi data alternatif dalam penilaian kelayakan kredit atau credit scoring. Mengenai hal itu, perusahaan pembiayaan atau multifinance CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) turut mendukung upaya OJK terhadap aturan ICS. Presiden Direktur CNAF Ristiawan Suherman menilai aturan itu akan berdampak positif. Sebab, metode scoring yang telah ada dan yang baru akan saling melengkapi. Untuk yang metode eksisting saat ini, seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), hanya dapat mengakses individu yang sudah mempunyai riwayat pinjaman atau pembiayaan. Dengan ICS, nantinya dapat menggunakan data nonkeuangan, seperti data media sosial hingga data telekomunikasi, sebagai sumber data penilaian kredit.