CNAF Nilai Adanya Peraturan Innovative Credit Scoring Bakal Berdampak Positif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan peraturan baru terkait Innovative Credit Scoring (ICS) bagi lembaga jasa keuangan dan ditargetkan akan rilis akhir 2024. Aturan itu menjadikan riwayat pembayaran listrik sampai unggahan media sosial, bisa menjadi data alternatif dalam penilaian kelayakan kredit atau credit scoring.

Mengenai hal itu, perusahaan pembiayaan atau multifinance CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) turut mendukung upaya OJK terhadap aturan ICS. Presiden Direktur CNAF Ristiawan Suherman menilai aturan itu akan berdampak positif. Sebab, metode scoring yang telah ada dan yang baru akan saling melengkapi. 

Untuk yang metode eksisting saat ini, seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), hanya dapat mengakses individu yang sudah mempunyai riwayat pinjaman atau pembiayaan. Dengan ICS, nantinya dapat menggunakan data nonkeuangan, seperti data media sosial hingga data telekomunikasi, sebagai sumber data penilaian kredit. 


Baca Juga: CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Telah Salurkan Pembiayaan Mobil Baru Rp 1,93 Triliun

"Tentunya, poin plusnya adalah kedua indikator penilaian tersebut akan memperkaya metode kajian analisis lembaga keuangan dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (16/11).

Terlepas dari adanya aturan tersebut, Ristiawan menyampaikan CNAF tentunya akan tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian, dan manajemen risiko, serta menjaga kesehatan portofolio perusahaan ke depannya. Dia bilang CNAF terus mendepankan metode Risk Based Pricing atau penetapan suku bunga yang disesuaikan dengan profil risiko nasabah.

Sampai Oktober 2024, Ristiawan menerangkan Non Perfoming Financing (NPF) CNAF berada di level 1,14%. Nilai itu masih jauh dari rata-rata industri yang sebesar 2,62%. 

Sebelumnya, OJK menargetkan regulasi mengenai ICS atau Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) akan selesai disusun pada akhir 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan saat ini pihaknya tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) mengenai ICS dan sedang dala tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: AFTECH dan TongDun Kenalkan ICS untuk Perluas Inklusi Keuangan

"Sudah final. Kami maunya sebulan dari sekarang, paling lambat atau per akhir tahun ini," ujarnya, Senin (11/11). 

Adapun ICS adalah penggunaan data nonkeuangan, seperti data telekomunikasi, e-commerce, hingga media sosial, dalam penilaian kredit. ICS akan memanfaatkan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dan machine learning untuk mengolah data agar dapat memberikan penilaian kelayakan kredit dan pinjaman bagi kelompok unbanked dan underbanked secara lebih cepat, akurat, dan efisien.

Selanjutnya: Utang Luar Negeri RI Diprediksi Masih Naik Hingga Akhir Tahun 2024, Ini Pemicunya

Menarik Dibaca: Sprei & Kasur Terkena Bercak Darah Bekas Menstruasi? Hilangkan dengan Cara Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih