KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penerapan co-firing biomassa untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) bisa masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Dengan begitu, bauran energi EBT 23% pada 2025 bisa terealisasi dengan cepat. Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai co-firing bisa menjadi strategi dalam menaikan bauran energi terbarukan. Dengan kepemilikan PLTU batubara yang ke depannya banyak berasal dari IPP, keterlibatan dari para pengembang swasta itu memang diperlukan. Namun, ada sejumlah hal yang bakal menjadi pertimbangan IPP untuk turut serta dalam program co-firing. Pertama, terkait investasi tambahan yang harus dikeluarkan oleh IPP. Kedua, dampak pada biaya pembangkitan. Ketiga, kemudahan dan keberlanjutan untuk mendapatkan biomassa agar sesuai keekonomian.
Co-firing PLTU didorong masuk RUU EBT, APLSI: Harus bersifat win win
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penerapan co-firing biomassa untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) bisa masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Dengan begitu, bauran energi EBT 23% pada 2025 bisa terealisasi dengan cepat. Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai co-firing bisa menjadi strategi dalam menaikan bauran energi terbarukan. Dengan kepemilikan PLTU batubara yang ke depannya banyak berasal dari IPP, keterlibatan dari para pengembang swasta itu memang diperlukan. Namun, ada sejumlah hal yang bakal menjadi pertimbangan IPP untuk turut serta dalam program co-firing. Pertama, terkait investasi tambahan yang harus dikeluarkan oleh IPP. Kedua, dampak pada biaya pembangkitan. Ketiga, kemudahan dan keberlanjutan untuk mendapatkan biomassa agar sesuai keekonomian.