KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan skema co-payment pada produk asuransi kesehatan. Kini, produk asuransi kesehatan harus memiliki skeman co-payment atau pembagian risiko yang ditanggung oleh pemegang polis. Tertanggung atau peserta paling sedikit menanggung sebesar 10% dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum untuk rawat jalan sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim. Sementara untuk rawat inap maksimal sebesar Rp 3 juta per pengajuan klaim. Baca Juga: SEOJK Asuransi Kesehatan Terbit, Peserta Wajib Tanggung 10% Klaim Biaya Berobat
Co-Payment Mulai Diberlakukan, Penetrasi Asuransi Kesehatan Diyakini Tetap Tinggi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan skema co-payment pada produk asuransi kesehatan. Kini, produk asuransi kesehatan harus memiliki skeman co-payment atau pembagian risiko yang ditanggung oleh pemegang polis. Tertanggung atau peserta paling sedikit menanggung sebesar 10% dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum untuk rawat jalan sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim. Sementara untuk rawat inap maksimal sebesar Rp 3 juta per pengajuan klaim. Baca Juga: SEOJK Asuransi Kesehatan Terbit, Peserta Wajib Tanggung 10% Klaim Biaya Berobat
TAG: